Skip to content
Menu
Website Info Kota Batu ini NEWS
  • BERANDA
  • PROFIL
  • NEWS
  • BERITA HARI INI
  • INFO LANTAS
  • KEARIFAN LOKAL
  • WISATA BATU
  • HUBUNGI KAMI
Website Info Kota Batu ini NEWS

Polda Jatim Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi di 13 Daerah, Tetapkan 21 Tersangka

Posted on November 2, 2026

SURABAYA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur bersama Polres jajaran mengungkap sejumlah kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan liquefied petroleum gas (LPG) bersubsidi di sejumlah wilayah Jawa Timur.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dekananto Eko Purwono mengatakan, pengungkapan ini merupakan bentuk respons kepolisian terhadap keresahan masyarakat terkait kelangkaan BBM dan LPG bersubsidi yang menjadi kebutuhan penting, khususnya bagi masyarakat kecil dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Pengungkapan dilakukan melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang dilaksanakan Polda Jatim dan Polres jajaran sejak 19 Oktober 2026.

“Dari pengungkapan ini penyidik menangani 22 Laporan Polisi dan menetapkan 21 orang sebagai tersangka,” ujar Irjen Pol Dekananto saat konferensi pers di Mapolda Jatim,Senin (2/11/2026).

Pengungkapan tersebar di 13 wilayah, yakni Mojokerto, Tulungagung, Kabupaten Blitar, Sidoarjo, Pasuruan, Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo, Kota Kediri, Lamongan, Bondowoso, Banyuwangi, Lumajang, dan Situbondo.

Dari sejumlah perkara tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 2.734,5 liter Pertalite, 24.799 liter Solar, serta 434 tabung LPG, yang terdiri dari 250 tabung LPG 3 kilogram dan 184 tabung LPG 12 kilogram.

Selain itu, petugas turut mengamankan 32 unit kendaraan, terdiri dari 17 unit mobil pick-up dan minibus yang telah dimodifikasi, 14 unit dump truck yang berisi tandon penampung BBM, serta satu unit sepeda motor yang telah dimodifikasi.

Kapolda Jatim mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka menggunakan sejumlah modus dalam melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi, diantaranya melakukan pengisian BBM bersubsidi secara berulang menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi, kemudian BBM ditampung di tempat penyimpanan.

Modus lainnya yakni melakukan kamuflase menggunakan kendaraan truk tangki resmi yang seharusnya digunakan untuk BBM nonsubsidi atau industri, namun disalahgunakan untuk mengangkut BBM bersubsidi.

Penyidik juga menemukan modus penggunaan beberapa barcode untuk melakukan pengisian BBM bersubsidi.

Terkait penggunaan barcode tersebut, penyidik juga masih melakukan pendalaman terhadap dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk petugas SPBU, berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan.

Sementara dalam penyalahgunaan LPG bersubsidi, ditemukan modus memindahkan isi LPG dari tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram untuk kemudian diperdagangkan kembali.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kegiatan para pelaku tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp.35,7 miliar.

“Ini baru perhitungan sementara. Kami akan mengembangkan pengungkapan ini dan harapannya potensi kerugian negara ini bisa kita cegah,” tegas Irjen Pol Dekananto.

Polda Jatim menegaskan penyidikan tidak berhenti pada para tersangka yang telah ditetapkan. Penyidik akan terus melakukan pengembangan untuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain serta menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan hasil penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi tersebut.

“Apabila dari hasil penelusuran ditemukan fakta dan alat bukti yang memenuhi unsur tindak pidana lainnya, termasuk tindak pidana pencucian uang, penyidik akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Irjen Pol Dekananto.

Polda Jawa Timur juga terus berkoordinasi dengan Pertamina, BPH Migas, Kejaksaan dan stakeholder terkait untuk memperkuat pengawasan terhadap pendistribusian BBM dan LPG bersubsidi.

Penegakan hukum tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Jatim untuk memastikan subsidi pemerintah benar-benar tersalurkan kepada masyarakat yang berhak.

Polda Jatim mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan BBM maupun LPG bersubsidi untuk melaporkannya kepada kepolisian terdekat atau melalui Call Center Polri 110. (*)

Pos-pos Terbaru

  • Wakapolda Jatim Turun Langsung Pantau Pelayanan Lalu Lintas, Pastikan Aktivitas Masyarakat Aman dan Lancar November 2, 2026
  • Tindak Lanjuti SE Kapolri, Polda Jatim Tegaskan Larangan Penggunaan Vape bagi Seluruh PNPP November 2, 2026
  • Polda Jatim Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi di 13 Daerah, Tetapkan 21 Tersangka November 2, 2026
  • Polres Gresik Razia Kafe di Ujungpangkah, Ratusan Botol Miras Ilegal Disita November 2, 2026
  • Kapolda Jatim Pimpin Upacara di SMAN 10 Surabaya, Ajak Pelajar Perangi Narkoba November 2, 2026

Arsip

Tag

#2020 #banjir #batuexplore #bencanaalam #gussholah #kotabatu #kotawisatabatu #open #pencaksilat #polresbatu #polresbatutanggapbencana #sholatghoib #songgoriti #tanahlongsor #tnipolri #tournament AKBP I Nyoman Yogi Hermawan AKBP INyoman Yogi Hermawan bpcphrikotabatu Cegahcorona cek Dewanti Rumpoko Humas Polres Batu Kapolres Batu Kaspolres Batu Kota Wisata Batu phri Polda Jatim Polres Batu Polresta Sidoarjo Polsek Batu Polsek Junrejo Polsek Ngantang Polsek Pujon rutin Satlantas Polres Batu Satlantas Resbatu senjataapi Walikota Batu
©2026 Website Info Kota Batu ini NEWS | Powered by SuperbThemes