Skip to content
Menu
Website Info Kota Batu ini NEWS
  • BERANDA
  • PROFIL
  • NEWS
  • BERITA HARI INI
  • INFO LANTAS
  • KEARIFAN LOKAL
  • WISATA BATU
  • HUBUNGI KAMI
Website Info Kota Batu ini NEWS

Kurang dari 24 Jam, Polres Jember Tangkap Dua Terduga Perampok Toko Emas

Posted on Oktober 24, 2026

JEMBER — Satreskrim Polres Jember Polda Jatim bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di Toko Emas Murni, Jalan Sultan Agung, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Kaliwates.

Kurang dari 24 jam setelah beraksi, dua tersangka berhasil diringkus di wilayah Kabupaten Banyuwangi, Kamis (22/10/2026) malam.

Kapolres Jember, AKBP Alaiddin, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil penyelidikan intensif tim gabungan bersama polres jajaran sekitar.

Petugas melacak keberadaan pelaku melalui petunjuk di lapangan serta kendaraan yang digunakan saat beraksi.

“Kedua tersangka berinisial DBM dan DS ditangkap sekitar pukul 22.30 WIB di Banyuwangi. Mereka diduga hendak melarikan diri ke Bali menggunakan kendaraan umum,” ujar AKBP Alaiddin dalam konferensi pers, Jumat (23/10/2026).

Aksi perampokan yang terjadi pada Kamis pagi tersebut sempat menggegerkan warga.Berdasarkan penyidikan sementara, aksi ini telah direncanakan. Kedua tersangka datang menggunakan mobil Toyota Yaris putih bernopol G-1217-EG, lalu masuk ke dalam toko emas yang baru saja buka.

Di dalam toko, tersangka menyerang pemilik toko dan anaknya menggunakan pisau. Akibatnya, pemilik toko, TLT (72), mengalami luka sayatan terbuka di kepala. Sementara anaknya, AK (50), menderita luka di tangan kiri, jari telunjuk, dan kaki. Kedua korban saat ini masih menjalani perawatan medis.

Dari toko tersebut, pelaku menggasak satu tas berisi berbagai valuta asing, mulai dari dolar Singapura, yen Jepang, hingga won Korea. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp300 juta.

Selain menangkap kedua tersangka, Polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu bilah pisau beserta sarungnya, pakaian yang digunakan saat beraksi, mobil Toyota Yaris putih, rekaman CCTV, serta tas berisi valuta asing milik korban.

Mengenai motif, Polisi mengungkapkan salah satu tersangka inisial DBN, nekat merampok karena terlilit utang pinjaman online (pinjol).

Sementara tersangka DS bertugas mengawasi situasi dan menyandera karyawan toko. Namun, Polisi masih mendalami pembagian peran ini secara menyeluruh.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf c dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keduanya terancam hukuman pidana maksimal 9 hingga 12 tahun penjara. (#)

Pos-pos Terbaru

  • Polres Kediri Tanam Puluhan Bibit Pohon Dukung Kelestarian Alam Wujudkan Program Green Policing Kapolri Oktober 24, 2026
  • Kurang dari 24 Jam, Polres Jember Tangkap Dua Terduga Perampok Toko Emas Oktober 24, 2026
  • Kapolda Jatim Gelar Suling di Gayungsari Ajak Warga Berantas Narkoba dan Jaga Kamtibmas Oktober 24, 2026
  • BRAN dan Komnas HAM Perkuat Sinergi, Dorong Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM Oktober 24, 2026
  • Tak Hanya Padamkan Api, Polri Selamatkan Anak Beruang Madu Terdampak Karhutla Oktober 24, 2026

Arsip

Tag

#2020 #banjir #batuexplore #bencanaalam #gussholah #kotabatu #kotawisatabatu #open #pencaksilat #polresbatu #polresbatutanggapbencana #sholatghoib #songgoriti #tanahlongsor #tnipolri #tournament AKBP I Nyoman Yogi Hermawan AKBP INyoman Yogi Hermawan bpcphrikotabatu Cegahcorona cek Dewanti Rumpoko Humas Polres Batu Kapolres Batu Kaspolres Batu Kota Wisata Batu phri Polda Jatim Polres Batu Polresta Sidoarjo Polsek Batu Polsek Junrejo Polsek Ngantang Polsek Pujon rutin Satlantas Polres Batu Satlantas Resbatu senjataapi Walikota Batu
©2026 Website Info Kota Batu ini NEWS | Powered by SuperbThemes