Skip to content
Menu
Website Info Kota Batu ini NEWS
  • BERANDA
  • PROFIL
  • NEWS
  • BERITA HARI INI
  • INFO LANTAS
  • KEARIFAN LOKAL
  • WISATA BATU
  • HUBUNGI KAMI
Website Info Kota Batu ini NEWS

Polres Batu Bongkar Peredaran 5 Kg Ganja Kering, Petani Asal Pujon Diamankan

Posted on Oktober 21, 2026

 KOTA BATU – Satresnarkoba Polres Batu, Polda Jawa Timur, berhasil membongkar upaya penyelundupan narkotika jenis ganja kering seberat 5 kilogram dari Sumatera Barat menuju Kabupaten Malang. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan seorang tersangka yang menyamarkan paket barang haram tersebut menggunakan kain bekas pakaian di dalam kardus pengiriman ekspedisi.
Tersangka yang diringkus merupakan seorang petani berinisial DK alias S (33), warga Desa Ngroto, Kecamatan Pujon. Ia ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 04.30 WIB.Kapolres Batu, AKBP Panji Gedhe Prabawa, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman narkotika melalui jalur darat. Paket tersebut dikirim dari Padang, Sumatera Barat, menggunakan jasa layanan pengiriman Indah Logistik & Cargo dengan resi tertanggal 30 September 2026.
“Setelah kami pastikan isinya adalah ganja kering, anggota langsung melakukan penyelidikan mendalam terhadap sosok penerimanya. Begitu identitasnya dipastikan jelas, kami bergerak cepat mengamankan tersangka di rumahnya,” ujar AKBP Panji Gedhe Prabawa didampingi Kasat Narkoba Iptu Boby Abadi Rustam saat konferensi pers pada Rabu (21/10/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di hadapan penyidik, tersangka DK mengaku nekat membeli 5 kilogram ganja tersebut secara daring (online) seharga Rp 25 juta. Ia memesan barang haram itu melalui media sosial kepada seseorang berinisial H yang berdomisili di Padang, Sumatera Barat. Hingga saat ini, sosok H telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh kepolisian.Dari penangkapan tersebut, Polres Batu berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
• 5 kilogram daun ganja kering
• Kardus pembungkus dan bubble wrap hitam
• Kain bekas pakaian (alat pemalsu penyamaran)
• Resi bukti pengiriman
• 1 unit ponsel Vivo berwarna biru milik tersangka
Atas perbuatannya, tersangka DK kini ditahan di Mapolres Batu dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Pos-pos Terbaru

  • Polres Batu Bongkar Peredaran 5 Kg Ganja Kering, Petani Asal Pujon Diamankan Oktober 21, 2026
  • Ops Sikat Semeru, Bhabinkamtibmas himbau masyarakat agar waspada Curanmor Oktober 21, 2026
  • Polisi Bersama Masyarakat: Polresta Tuban Bareng Mahasiswa Perkuat Sinergi Kamtibmas Oktober 21, 2026
  • Polres Gresik Ungkap Jaringan Sabu di Menganti, Tersangka Pengedar dan 31,811 Gram Sabu Diamankan Oktober 21, 2026
  • Perkuat Penanganan Karhutla, Polda Jatim Terjunkan Pasukan BKO Selama Sepekan Oktober 21, 2026

Arsip

Tag

#2020 #banjir #batuexplore #bencanaalam #gussholah #kotabatu #kotawisatabatu #open #pencaksilat #polresbatu #polresbatutanggapbencana #sholatghoib #songgoriti #tanahlongsor #tnipolri #tournament AKBP I Nyoman Yogi Hermawan AKBP INyoman Yogi Hermawan bpcphrikotabatu Cegahcorona cek Dewanti Rumpoko Humas Polres Batu Kapolres Batu Kaspolres Batu Kota Wisata Batu phri Polda Jatim Polres Batu Polresta Sidoarjo Polsek Batu Polsek Junrejo Polsek Ngantang Polsek Pujon rutin Satlantas Polres Batu Satlantas Resbatu senjataapi Walikota Batu
©2026 Website Info Kota Batu ini NEWS | Powered by SuperbThemes