NGANTANG – Menjaga kesucian bulan Ramadan serta menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif, jajaran Polsek Ngantang melaksanakan Patroli Imbangan dalam rangka Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) Semeru 2026, Kamis (26/02/2026).
Patroli yang menyasar titik-titik rawan dan pusat aktivitas warga ini bertujuan untuk menekan angka kriminalitas serta penyakit masyarakat yang dapat mengganggu kekhusyukan umat Muslim dalam beribadah.
Dalam giat tersebut, personel Polsek Ngantang secara humanis mendatangi tempat-tempat berkumpulnya warga dan memberikan imbauan tegas agar masyarakat menjauhi segala bentuk kemaksiatan, terutama mengonsumsi minuman keras (miras).
“Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya pemuda, untuk tidak mengonsumsi miras. Selain dilarang agama dan hukum, miras seringkali menjadi pemicu terjadinya tindak kriminalitas dan perkelahian antarwarga,” ujar Kapolsek Ngantang.
Selain menyasar peredaran miras, petugas juga memfokuskan pengawasan terhadap penggunaan petasan atau mercon yang kerap marak di bulan Ramadan. Masyarakat diingatkan akan bahaya petasan yang tidak hanya mengganggu ketenangan ibadah, tetapi juga sangat berisiko mencederai diri sendiri maupun orang lain, hingga potensi memicu kebakaran.
Fokus Sasaran Patroli Imbangan Ops Pekat Semeru 2026:
-
Peredaran Miras: Melakukan pemeriksaan di lokasi-lokasi yang disinyalir menjual atau menjadi tempat mengonsumsi miras.
-
Larangan Petasan: Sosialisasi bahaya ledakan dan gangguan kebisingan akibat mercon/petasan.
-
Keamanan Wilayah: Memastikan tidak ada aksi balap liar maupun perjudian di wilayah hukum Ngantang.
“Kami ingin memastikan Ramadan tahun ini berjalan dengan aman, nyaman, dan damai. Kami tidak akan segan melakukan tindakan tegas bagi siapa saja yang melanggar aturan dalam Ops Pekat Semeru 2026 ini,” tambahnya.
Kegiatan patroli imbangan ini mendapat dukungan penuh dari tokoh masyarakat setempat. Dengan kehadiran polisi yang aktif di lapangan, diharapkan warga merasa lebih tenang dan dapat menjalankan aktivitas di bulan suci tanpa gangguan penyakit masyarakat. (*)

