Skip to content
Menu
Website Info Kota Batu ini NEWS
  • BERANDA
  • PROFIL
  • NEWS
  • BERITA HARI INI
  • INFO LANTAS
  • KEARIFAN LOKAL
  • WISATA BATU
  • HUBUNGI KAMI
Website Info Kota Batu ini NEWS

Polrestabes Surabaya Amankan Dua Orang Terduga Pencuri Puluhan Lampu Kota Lama

Posted on November 18, 2025

SURABAYA – Video viral aksi pencurian lampu taman di kawasan Kota Lama Surabaya akhirnya terungkap.

Satreskrim Polrestabes Surabaya Polda Jatim berhasil mengamankan dua pelaku yang ternyata merupakan ayah dan anak.

Mereka diduga menjadi dalang hilangnya puluhan lampu hias yang mempercantik kawasan wisata Kota Lama.

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Rahmad Aji Prabowo, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa aksi pencurian ini telah berlangsung sejak Juni 2025.

Lokasi yang menjadi sasaran para pelaku berada di sepanjang Jalan Mliwis dan Jalan Panggung, kawasan Kota Lama Surabaya.

Menurutnya, hilangnya 77 lampu tempel awalnya diketahui melalui rekaman CCTV.

Dalam video tampak seorang pria mengenakan kaos biru mengendarai motor Honda PCX berwarna putih saat menjalankan aksinya pada malam hari.

“Dari rekaman CCTV tersebut, tim Jatanras melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku,” jelas Kompol Rahmad Aji, Senin (17/11).

Dua pelaku diketahui berinisial MA dan MU, warga Kecamatan Pabean Cantikan, Surabaya. Hubungan keduanya adalah ayah dan anak yang tinggal satu rumah.

Barang bukti yang turut diamankan penyidik adalah satu unit hardisk berisi rekaman CCTV saat pelaku mencuri lampu sembari mengenakan kaos putih.

Kompol Rahmad Aji menyebut tujuan pelaku murni untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Lampu yang dicuri dibongkar bagian per bagiannya sebelum dijual secara terpisah.

“Motifnya ekonomi, hasil penjualannya masih didalami. Untuk satu unit lampu, diperkirakan pelaku memperoleh sekitar seratus tiga puluh lima ribu rupiah,” tambahnya.

Dari pendalaman sementara, polisi baru mendapati 15 unit lampu yang berhasil dijual oleh pelaku.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polrestabes Surabaya Polda Jatim juga memastikan masih terus memburu kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan penjualan lampu curian tersebut. (*)

Pos-pos Terbaru

  • Polres Magetan Tingkatkan Mitigasi Karhutla di Musim Kemarau, Larang Warga Membakar Lahan Agustus 24, 2026
  • Sambut Hari Jadi ke – 78, Polwan Polres Ngawi Edukasi Santri Cegah Kenakalan Remaja Agustus 24, 2026
  • Polresta Malang Kota Luncurkan Microsite “Info Makota”, Layanan Publik dalam Satu Genggaman Agustus 24, 2026
  • Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Peredaran Narkoba Amankan 672 Paket Sabu di Semampir Agustus 24, 2026
  • Pulihkan Semangat Pengungsi, Brimob Gelar Trauma Healing dan Pelayanan Kesehatan Agustus 24, 2026

Arsip

Tag

#2020 #banjir #batuexplore #bencanaalam #gussholah #kotabatu #kotawisatabatu #open #pencaksilat #polresbatu #polresbatutanggapbencana #sholatghoib #songgoriti #tanahlongsor #tnipolri #tournament AKBP I Nyoman Yogi Hermawan AKBP INyoman Yogi Hermawan bpcphrikotabatu Cegahcorona cek Dewanti Rumpoko Humas Polres Batu Kapolres Batu Kaspolres Batu Kota Wisata Batu phri Polda Jatim Polres Batu Polresta Sidoarjo Polsek Batu Polsek Junrejo Polsek Ngantang Polsek Pujon rutin Satlantas Polres Batu Satlantas Resbatu senjataapi Walikota Batu
©2026 Website Info Kota Batu ini NEWS | Powered by SuperbThemes