Skip to content
Menu
Website Info Kota Batu ini NEWS
  • BERANDA
  • PROFIL
  • NEWS
  • BERITA HARI INI
  • INFO LANTAS
  • KEARIFAN LOKAL
  • WISATA BATU
  • HUBUNGI KAMI
Website Info Kota Batu ini NEWS

Polres Bojonegoro Berhasil Ungkap Sindikat Curanmor, Lima Tersangka Diamankan

Posted on September 19, 2025

BOJONEGORO – Polres Bojonegoro Polda Jatim berhasil membongkar kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan pemberatan (curanmor) dan penadahan.

Kapolres Bojonegoro,AKBP Afrian Satya Permadi menjelaskan, Lima orang tersangka telah diamankan karena diduga terlibat dalam serangkaian aksi pencurian sepeda motor di wilayah Bojonegoro.

Mereka adalah TH (41), WI (42), FL (40), JS (29), dan G (38) yang seluruhnya berasal dari Lamongan dan Mojokerto.

Aksi pencurian dilakukan di sejumlah lokasi berbeda, di antaranya depan toko di Desa Sidomulyo, Kecamatan Kedungadem; di pinggir jalan Desa Jipo, Kecamatan Kepohbaru; serta di area parkir Masjid Baiturrohim, Desa Sidobandung, Kecamatan Balen.

Menurut Afrian, modus operandi para pelaku adalah mencari sepeda motor yang kuncinya masih menempel.

Sasaran utama biasanya di sekitar masjid dan area persawahan. Motor hasil curian kemudian dijual untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Dari hasil pengungkapan kasus ini, polisi menyita Empat unit sepeda motor sebagai barang bukti antara lain Honda Vario hitam nopol S-2588-AL, Honda Vario putih nopol S-5930-QJ yang digunakan sebagai sarana kejahatan, Honda Vario hitam nopol S-6487-AX, serta satu unit Honda Supra Fit hitam tanpa nomor polisi.

Penyelidikan sementara mengungkap, kelompok ini diduga telah beraksi hingga 30 kali di berbagai lokasi berbeda.

“Satreskrim akan melakukan koordinasi dengan Polres Tuban dan Polres Lamongan,” ujar AKBP Afrian, Kamis (18/9).

Kelima tersangka kini harus menghadapi pasal berlapis, yakni Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman empat tahun penjara, serta Pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Kapolres Bojonegoro mengingatkan masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga kendaraan bermotor.

“Kami berharap masyarakat bisa menjadi polisi bagi dirinya sendiri. Gunakan kunci ganda atau pengaman tambahan saat memarkirkan kendaraan agar tidak memberi kesempatan bagi pelaku. Jangan meninggalkan kunci sepeda motor saat ditinggal beraktivitas,” pungkasnya.

Pos-pos Terbaru

  • Bhabinkamtibmas Desa Pait Turun ke Lahan, Dampingi Petani Jagung Manis dan Perkuat Ketahanan Pangan di Kasembon Juni 28, 2026
  • Bhabinkamtibmas Pandanrejo Sambang Petani Jagung Talenta, Perkuat Sinergi Demi Ketahanan Pangan Juni 28, 2026
  • Polri Gelar Pasar Rakyat dan Bazar UMKM Serentak di Lima Wilayah, Semarakkan Hari Bhayangkara ke-80 Juni 28, 2026
  • Wakapolri Buka Pekan Olahraga Polri Hari Bhayangkara ke-80, Tegaskan Semangat “Polri untuk Masyarakat” Juni 28, 2026
  • Respons Cepat Layanan 110, Polsek Ngantang Bantu Pengendara Motor Mogok di Jalan Raya Sumberagung Juni 28, 2026

Arsip

Tag

#2020 #banjir #batuexplore #bencanaalam #gussholah #kotabatu #kotawisatabatu #open #pencaksilat #polresbatu #polresbatutanggapbencana #sholatghoib #songgoriti #tanahlongsor #tnipolri #tournament AKBP I Nyoman Yogi Hermawan AKBP INyoman Yogi Hermawan bpcphrikotabatu Cegahcorona cek Dewanti Rumpoko Humas Polres Batu Kapolres Batu Kaspolres Batu Kota Wisata Batu phri Polda Jatim Polres Batu Polresta Sidoarjo Polsek Batu Polsek Junrejo Polsek Ngantang Polsek Pujon rutin Satlantas Polres Batu Satlantas Resbatu senjataapi Walikota Batu
©2026 Website Info Kota Batu ini NEWS | Powered by SuperbThemes