Batu – Tim Resmob Singo Batu Satreskrim Polres Batu berhasil mengamankan Erwan Susanto (43), mantan penjual bakso keliling asal Lamongan, terkait kasus pencurian dengan pemberatan di toko elektronik Ali Baba, Jalan Diponegoro, Kota Batu.

Kejadian berlangsung pada 27 Juli 2025 sekitar pukul 02.00 WIB. Pelaku memanfaatkan tiang listrik untuk memanjat dan masuk melalui lantai dua toko, kemudian merusak pintu dalam sebelum menjarah 6 unit laptop dan 1 handphone senilai Rp 60 juta.
Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto, menjelaskan bahwa rekaman CCTV menjadi kunci identifikasi pelaku. “Pelaku sempat melawan saat penangkapan di Lamongan pada 2 Agustus 2025, sehingga petugas harus mengambil tindakan tegas terukur,” ujarnya.
Hanya 1 laptop dan 2 handphone yang berhasil diamankan, sementara sisanya telah dijual secara COD di Surabaya. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara