Skip to content
Menu
Website Info Kota Batu ini NEWS
  • BERANDA
  • PROFIL
  • NEWS
  • BERITA HARI INI
  • INFO LANTAS
  • KEARIFAN LOKAL
  • WISATA BATU
  • HUBUNGI KAMI
Website Info Kota Batu ini NEWS

Polresta Sidoarjo Berhasil Amankan Residivis Spesialis Curanmor

Posted on Juli 8, 2025

SIDOARJO – Satreskrim Polresta Sidoarjo Polda Jatim berhasil mengamankan Lima orang spesialis curanmor.

Dua diantaranya merupakan residivis yang telah berulang kali terlibat kasus pencurian serupa.

Kedua residivis tersebut adalah YL (46) warga Mojoagung, Jombang, dan AR (41) warga Dukuh Kupang, Surabaya.

Lalu tiga tersangka lainnya, Polisi juga meringkus tiga anggota jaringan lainnya, yakni, SI, (36), warga Sukomanunggal, Surabaya, RU, (37), asal Blega, Bangkalan, Madura dan IM (28), dari Sampang

SI, RU dan IM terlibat dalam pencurian sepeda motor Honda Vario hitam milik korban yang diparkir di minimarket kawasan Pepelegi, Waru.

Hasil curian dijual kepada dua orang bernama IM dan KM, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Fahmi Amarullah menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan dua korban pencurian motor dan ponsel yang terjadi di wilayah Waru dan Gedangan.

“Berdasarkan olah TKP dan rekaman CCTV, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua pelaku utama, YL dan AR dengan modus merusak kunci motor menggunakan kunci T,” ujar Kompol Fahmi Amarullah, Senin (7/7).

Dari keterangan YL, ia melakukan aksi pencurian sedikitnya tujuh lokasi, termasuk warung kopi di Tanggulangin, tempat cuci motor di Gedangan, dan sebuah kafe di Jombang.

Sementara AR, rekannya, juga memiliki rekam jejak serupa. Ia diketahui pernah enam kali dipenjara atas kasus pencurian sejak 2009.

Keduanya sempat beraksi bersama di sejumlah lokasi seperti Warkop Dompleng Sruni, Gedangan, serta di kawasan Sedati.

Bahkan AR mengaku pernah beraksi sendirian di sebuah salon dan tempat cuci motor.

“Para pelaku merupakan komplotan spesialis curanmor yang cukup rapi dan sistematis. Uang hasil penjualan motor curian digunakan untuk membeli sabu, berjudi dan kebutuhan harian,” tambah Kompol Fahmi.

Kelima tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)

Pos-pos Terbaru

  • Polresta Malang Kota Sapa Warga melalui Baktikes dan Makan Bersama Gratis Agustus 22, 2026
  • Brimob Polda Jatim Kerahkan Randurlap dan Water Treatment Pasok Makanan dan Air Bersih Pengungsi NTT Agustus 22, 2026
  • Polri Siapkan 3.500 Paket Sembako, Besok Dikirim ke Nagekeo dan Ngada Agustus 22, 2026
  • Personel Polri Buka Akses Jalan Terdampak Longsor Menuju Dusun Nitung di Palue Agustus 22, 2026
  • Polri Evakuasi Dua Warga Palue Lewat Jalur Udara, Lansia Korban Reruntuhan dan Ibu Hamil Agustus 22, 2026

Arsip

Tag

#2020 #banjir #batuexplore #bencanaalam #gussholah #kotabatu #kotawisatabatu #open #pencaksilat #polresbatu #polresbatutanggapbencana #sholatghoib #songgoriti #tanahlongsor #tnipolri #tournament AKBP I Nyoman Yogi Hermawan AKBP INyoman Yogi Hermawan bpcphrikotabatu Cegahcorona cek Dewanti Rumpoko Humas Polres Batu Kapolres Batu Kaspolres Batu Kota Wisata Batu phri Polda Jatim Polres Batu Polresta Sidoarjo Polsek Batu Polsek Junrejo Polsek Ngantang Polsek Pujon rutin Satlantas Polres Batu Satlantas Resbatu senjataapi Walikota Batu
©2026 Website Info Kota Batu ini NEWS | Powered by SuperbThemes