Skip to content
Menu
Website Info Kota Batu ini NEWS
  • BERANDA
  • PROFIL
  • NEWS
  • BERITA HARI INI
  • INFO LANTAS
  • KEARIFAN LOKAL
  • WISATA BATU
  • HUBUNGI KAMI
Website Info Kota Batu ini NEWS

Polresta Banyuwangi Ungkap Peredaran Narkoba 4 Tersangka dan 29 Paket Sabu Diamankan

Posted on April 15, 2025

BANYUWANGI – Polresta Banyuwangi Polda Jatim kembali mencetak prestasi dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.

Pada Senin(14/4/2025), Satresnarkoba Polresta Banyuwangi Polda Jatim berhasil mengamankan Empat tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran sabu di wilayah Kecamatan Muncar.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kos yang terletak di Dusun Krajan, Desa Tembokrejo.

Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita sebanyak 29 paket sabu dengan berat kotor 49,26 gram dan berat bersih 46,10 gram.

Keempat tersangka yang diamankan adalah ARA (31), FDS (30), LSS (36), dan YAG(19).

Mereka diamankan bersama sejumlah barang bukti lainnya, termasuk timbangan digital, alat hisap sabu, plastik klip, uang tunai, serta beberapa unit ponsel.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra,S.I.K., M.Si., M.H., menyatakan keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.

“Dengan pengungkapan ini, kami telah menyelamatkan puluhan ribu korban yang berpotensi terjerat penyalahgunaan narkoba,” ujarnya di hadapan awak media, Selasa (15/4/2025).

Kapolresta Banyuwangi menegaskan, keberhasilan tersebut juga hasil kerja keras Satresnarkoba Polresta Banyuwangi Polda Jatim dalam rangka mendukung program Jawa Timur bersih narkoba.

“Pengungkapan kasus ini dalam rangka memerangi penyalahgunaan narkoba, menjamin lingkungan yang aman dan terkendali,” tegasnya.

Sementara itu Kasat Narkoba Polresta Banyuwangi, AKP Nanang Sugiyono,S.H., M.H., membenarkan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan.

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan lain yang terlibat,” tegas AKP Nanang.(*)

Pos-pos Terbaru

  • Masjid Panggilan Sujud Direvitalisasi, Wakapolri: Bangun Karakter, Bangun Peradaban Juli 2, 2026
  • Sinergi Bersih – bersih Pantai, Polres Gresik Wujudkan Indonesia ASRI Juli 2, 2026
  • Polres Blitar bersama Komunitas Pecinta Alam Peringati Hari Bhayangkara ke-80 di Gunung Kelud Juli 2, 2026
  • Sigit Purnomo Apresiasi Survei Litbang Kompas, Sebut Peningkatan Kepercayaan Publik Cerminkan Polri Semakin Profesional dan Dekat dengan Masyarakat Juli 2, 2026
  • Andika Perkasa Apresiasi Meningkatnya Kepercayaan Publik terhadap Polri, Nilai Hasil Kerja Nyata Kapolri dan Jajaran Juli 2, 2026

Arsip

Tag

#2020 #banjir #batuexplore #bencanaalam #gussholah #kotabatu #kotawisatabatu #open #pencaksilat #polresbatu #polresbatutanggapbencana #sholatghoib #songgoriti #tanahlongsor #tnipolri #tournament AKBP I Nyoman Yogi Hermawan AKBP INyoman Yogi Hermawan bpcphrikotabatu Cegahcorona cek Dewanti Rumpoko Humas Polres Batu Kapolres Batu Kaspolres Batu Kota Wisata Batu phri Polda Jatim Polres Batu Polresta Sidoarjo Polsek Batu Polsek Junrejo Polsek Ngantang Polsek Pujon rutin Satlantas Polres Batu Satlantas Resbatu senjataapi Walikota Batu
©2026 Website Info Kota Batu ini NEWS | Powered by SuperbThemes