Skip to content
Menu
Website Info Kota Batu ini NEWS
  • BERANDA
  • PROFIL
  • NEWS
  • BERITA HARI INI
  • INFO LANTAS
  • KEARIFAN LOKAL
  • WISATA BATU
  • HUBUNGI KAMI
Website Info Kota Batu ini NEWS

Polres Batu Berhasil Ungkap Rumah Penanam Ganja di Desa Tegalgondo

Posted on Januari 15, 2025

Batu, Jawa Timur – Polres Batu berhasil menggerebek sebuah rumah di Desa Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, yang diduga menjadi tempat pembibitan dan pengedaran narkotika jenis ganja. Rumah tersebut diketahui milik ANW, yang kini ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam penggerebekan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Batu, ditemukan 62 batang pohon ganja serta 36 gram ganja kering siap edar. Rumah tersebut juga berfungsi sebagai home industry, tempat tersangka melakukan pembibitan tanaman ganja secara ilegal.

Kapolres Batu, AKBP Andy Yudha Pranata, melalui Kasat Narkoba Polres Batu, AKP Ariek Yuli, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan pelaku di lokasi sebelumnya.

“Keberhasilan ini merupakan pengembangan dari penangkapan tersangka di pinggir jalan Desa Pendem, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Tersangka terbukti menjadi pengedar narkotika jenis tanaman ganja dan ganja kering siap edar,” ungkap AKP Ariek Yuli, Rabu (15/1).

Menurut AKP Ariek Yuli, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan membibitkan tanaman ganja secara pribadi di rumahnya. Setelah ganja tumbuh dan siap panen, hasilnya diedarkan dengan cara menawarkan secara langsung dari mulut ke mulut.

“Ini adalah metode pembibitan pribadi atau home industry. Hasilnya kemudian diedarkan kepada pelanggan secara manual tanpa melalui jaringan besar,” jelasnya.

Polres Batu juga mengapresiasi informasi masyarakat yang turut membantu pengungkapan kasus ini. “Partisipasi masyarakat sangat membantu dalam mengungkap kasus ini. Kami berharap kerja sama seperti ini terus berjalan untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Batu,” tambahnya.

Saat ini, ANW ditahan di Mapolres Batu dan dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Polres Batu terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayahnya dan mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Pos-pos Terbaru

  • Polres Pelabuhan Tanjungperak Perkuat Sinergi Lintas Sektor Wujudkan Swasembada Pangan* Juli 4, 2026
  • Hari Bhayangkara ke – 80 Polres Jember Salurkan Bantuan untuk Yayasan Yatim Piatu Juli 4, 2026
  • Polresta Malang Kota Gelar Bakkes, 200 Warga Ikuti Cek Kesehatan Gratis di Hari Bhayangkara ke – 80 Juli 4, 2026
  • Hari Bhayangkara ke – 80 Polres Jember Salurkan Bantuan untuk Yayasan Yatim Piatu Juli 4, 2026
  • Hari Bhayangkara ke – 80, Polres Ngawi Bangun Sumur Bor Presisi untuk Masyarakat di Bringin Juli 4, 2026

Arsip

Tag

#2020 #banjir #batuexplore #bencanaalam #gussholah #kotabatu #kotawisatabatu #open #pencaksilat #polresbatu #polresbatutanggapbencana #sholatghoib #songgoriti #tanahlongsor #tnipolri #tournament AKBP I Nyoman Yogi Hermawan AKBP INyoman Yogi Hermawan bpcphrikotabatu Cegahcorona cek Dewanti Rumpoko Humas Polres Batu Kapolres Batu Kaspolres Batu Kota Wisata Batu phri Polda Jatim Polres Batu Polresta Sidoarjo Polsek Batu Polsek Junrejo Polsek Ngantang Polsek Pujon rutin Satlantas Polres Batu Satlantas Resbatu senjataapi Walikota Batu
©2026 Website Info Kota Batu ini NEWS | Powered by SuperbThemes