Skip to content
Menu
Website Info Kota Batu ini NEWS
  • BERANDA
  • PROFIL
  • NEWS
  • BERITA HARI INI
  • INFO LANTAS
  • KEARIFAN LOKAL
  • WISATA BATU
  • HUBUNGI KAMI
Website Info Kota Batu ini NEWS

Polres Probolinggo Amankan Residivis Kasus Narkoba Asal Sumenep di Leces

Posted on Desember 6, 2024

PROBOLINGGO,- Satresnarkoba Polres Probolinggo Polda Jatim, berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar narkoba di pinggir jalan raya Probolinggo – Lumajang, Desa Jorongan, Kecamatan Leces Kabupaten Probolinggo.

Tersangka inisial RA (43) warga asal Kelurahan Karangduak Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep juga merupakan residivis kasus serupa.

Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana melalui Kasat Narkoba, AKP Nanang Sugiyono mengungkapkan, penangkapan tersangka pengedar Narkoba ini salah satu bentuk komitmen Polres Probolinggo Polda Jatim memberantas Narkoba.

Hal itu lanjut AKP Nanang juga sejalan dengan program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto untuk menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya Narkoba

AKP Nanang juga mengatakan, sebelumnya tersangka RA (43) ini pernah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sampang.

“Penangkapan terhadap tersangka bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa terdapat seseorang mencurigakan yang sering bertransaksi di pinggir jalan raya Probolinggo-Lumajang,” kata AKP Nanang, Jumat (6/12).

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan hingga didapatkan informasi bahwa transaksi tersebut dilakukan oleh RA (43) warga asal Sumenep.

“Saat kami lakukan penyergapan, tersangka sempat membuang bungkusan solasi warna hitam dibawah kakinya yang setelah dibuka ternyata berisi Narkotika jenis sabu,” ungkap Kasat Narkoba.

Kemudian petugas melakukan penggeledahan di badan dan tas selempang RA, ditemukan beberapa klip sabu dengan jumlah berat total 1,29 gram, beserta alat hisap atau bong.

Tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa anggota menuju Polres guna pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkas AKP Nanang. (*)

Pos-pos Terbaru

  • Layanan Pengamanan Polres Blitar Patroli Dialogis di Wisata Pantai Serang Juli 5, 2026
  • Polres Gresik Hadir Untuk Masyarakat, Gelar Bhayangkara Fest 2026 Pererat Kebersamaan Juli 5, 2026
  • Peduli Lingkungan, Polres Probolinggo Tanam Puluhan Pohon Kado Hari Bhayangkara ke – 80 Juli 5, 2026
  • Perkuat Sinergi dengan Masyarakat Polres Ponorogo Gelar Bhayangkara Run 2026 Diikuti 1.500 Pelari Juli 5, 2026
  • Kurang dari 24 Jam Polres Lumajang Ungkap Kasus Pembunuhan Gadis, Terduga Pelaku Diamankan Juli 5, 2026

Arsip

Tag

#2020 #banjir #batuexplore #bencanaalam #gussholah #kotabatu #kotawisatabatu #open #pencaksilat #polresbatu #polresbatutanggapbencana #sholatghoib #songgoriti #tanahlongsor #tnipolri #tournament AKBP I Nyoman Yogi Hermawan AKBP INyoman Yogi Hermawan bpcphrikotabatu Cegahcorona cek Dewanti Rumpoko Humas Polres Batu Kapolres Batu Kaspolres Batu Kota Wisata Batu phri Polda Jatim Polres Batu Polresta Sidoarjo Polsek Batu Polsek Junrejo Polsek Ngantang Polsek Pujon rutin Satlantas Polres Batu Satlantas Resbatu senjataapi Walikota Batu
©2026 Website Info Kota Batu ini NEWS | Powered by SuperbThemes