Skip to content
Menu
Website Info Kota Batu ini NEWS
  • BERANDA
  • PROFIL
  • NEWS
  • BERITA HARI INI
  • INFO LANTAS
  • KEARIFAN LOKAL
  • WISATA BATU
  • HUBUNGI KAMI
Website Info Kota Batu ini NEWS

Polisi Amankan Empat Pelaku Penganiayaan Saat Acara Carnaval di Demuk Tulungagung

Posted on Oktober 26, 2023

TULUNGAGUNG – Acara Carnaval di Desa Demuk Kecamatan Pucanglaban, Kabupaten Tulungagung yang mestinya untuk hiburan malah menjadi ajang pengroyokan yang dilakukan oleh peserta kepada penonton.

Kejadian itu terjadi hari Senin tanggal 16 Oktober 2023 sekira pukul 22.00 wib di desa setempat yang diduga dilakukan oleh empat orang peserta.

Atas kejadian tersebut keesokan harinya Selasa (17/10) orang tua korban melapor ke Polisi.

Pengakuan korban saat itu korban berinisial ARS (17), Warga Desa Sumberbendo, Kecamatan Pucanglaban berjalan kaki hendak mencari makan.

Di perjalanan kemudian berpapasan dengan rombongan peserta carnaval sound sytem dengan penjoget laki – laki memakai kaos warna putih memegang rafia pembatas.

Selanjutnya korban didorong untuk minggir. Mendapatkan perlakuan itu korban sempat bilang, “mas ojo ndadak jongkrokne” (Mas jangan mendorong).

Disaat itu pula tiba tiba salah satu peserta joget langsung memukul korban, setelah itu teman – temannya datang dan ikut melakukan pemukulan dan penendangan terhadap korban hingga korban tidak berdaya.

“Korban mengalami luka babras serta memar pada bagian mata sebelah kiri”, ungkap Kasihumas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno, Kamis (26/10).

Usai mendapatkan perlakuan itu selanjutnya korban dilakukan pemeriksaan dirumah sakit Dr. Iskak Tulungagung.

“Setelah menjalani observasi selanjutnya korban diperbolehkan pulang kerumah untuk rawat jalan,”terang Iptu Mujiatno.

Sementara itu di tempat terpisah Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi, SH, SIK, M.Si membenarkan kejadian tersebut dan saat ini pelaku sudah diamankan untuk menjalani proses lebih lanjut.

“Sudah kami lakukan pemeriksaan dan ada Empat tersangka sudah kami tahan dan, satu tersangka lagi tidak kami tahan karena masih di bawah umur,”ujar AKBP Arsya.

Empat pelaku penganiayaan secara bersama-sama yang dilakukan penahanan tersebut berinisial S, (40), YRN (23), FE (19), DH (18) dan yang satu lagi masih anak anak tidak dilakukan penahanan.

“Semua merupakan warga Desa Demuk,”pungkas AKBP Arsya.

Para pelaku dikenakan pasal 76 C Jo 80 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak dan atau pasal 170 Ayat (1) dan (2) Ke 1e KUH Pidana. (*)

Pos-pos Terbaru

  • Polres Gresik Tetapkan Oknum Staf PMD sebagai Tersangka Kasus Penipuan PPPK Juli 12, 2026
  • Polres Bangkalan Amankan Tersangka Eksekutor Pencurian Hewan Ternak Juli 12, 2026
  • Polres Trenggalek Terjunkan Personel Jajaran Padamkan Api di Gunung Orak Arik Juli 12, 2026
  • Serap Aspirasi Petani Jagung, Aiptu Dedy Perkuat Sinergi Ketahanan Pangan di Desa Tawangsari Juli 12, 2026
  • Sambangi Petani Jagung, Aiptu Momon Serap Aspirasi dan Perkuat Sinergi Ketahanan Pangan di Sukomulyo Juli 12, 2026

Arsip

Tag

#2020 #banjir #batuexplore #bencanaalam #gussholah #kotabatu #kotawisatabatu #open #pencaksilat #polresbatu #polresbatutanggapbencana #sholatghoib #songgoriti #tanahlongsor #tnipolri #tournament AKBP I Nyoman Yogi Hermawan AKBP INyoman Yogi Hermawan bpcphrikotabatu Cegahcorona cek Dewanti Rumpoko Humas Polres Batu Kapolres Batu Kaspolres Batu Kota Wisata Batu phri Polda Jatim Polres Batu Polresta Sidoarjo Polsek Batu Polsek Junrejo Polsek Ngantang Polsek Pujon rutin Satlantas Polres Batu Satlantas Resbatu senjataapi Walikota Batu
©2026 Website Info Kota Batu ini NEWS | Powered by SuperbThemes