Skip to content
Menu
Website Info Kota Batu ini NEWS
  • BERANDA
  • PROFIL
  • NEWS
  • BERITA HARI INI
  • INFO LANTAS
  • KEARIFAN LOKAL
  • WISATA BATU
  • HUBUNGI KAMI
Website Info Kota Batu ini NEWS

Polres Probolinggo Ungkap Narkoba, Terduga Pengedar Asal Pasuruan Berhasil Diamankan

Posted on April 4, 2023

PROBOLINGGO,- Satresnarkoba Polres Probolinggo,Polda Jatim berhasil meringkus seorang yang diduga pengedar narkoba.

Terduga pengedar yang berhasil diamankan di sebuah Rumah di Desa Resongo, Kecamatan Kuripan Kabupaten Probolinggo, pada Jum’at (31/3) tersebut berinisial RW warga Kabupaten Pasuruan.

Dalam pengungkapan ini selain mengamankan RW, petugas juga mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 34,12 gram dari tangan terduga pelaku yang saat ini sudah ditetapkan tersangka.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi melalui Kasat Resnarkoba AKP Ahmad Jayadi mengatakan bahwa pengungkapan peredaran gelap narkotika ini bermula dari adanya informasi masyarakat pada program Halo Pak Kapolres melalui nomor Whatsapp (085336338838).

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan di Desa Resongo Kecamatan Kuripan Kabupaten Probolinggo.

“Saat kami lakukan penyelidikan diketahui bahwa pengedar narkoba tersebut yakni tersangka RW sehingga langsung kami lakukan penyergapan dirumah tersangka,” kata AKP Ahmad Jayadi, Senin(3/4/2023).

Lebih lanjut AKP Jayadi menambahkan, saat dilakukan penggeledahan di kamar tersangka didapati sejumlah barang bukti yang disembunyikan didalam tas.

“Kami temukan satu paket klip sabu seberat 28,29 gram, enam plastik klip kecil berisi 4,22 gram, enam plastik klip kecil seberat 1,61 gram, beberapa plastik klip pembungkus sabu, satu pipet kaca, satu alat hisap sabu, tiga buah korek dan 1 buah sedotan,” terang AKP Jayadi.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Probolinggo. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa barang haram tersebut didapat oleh tersangka dari seseorang yang bertempat tinggal di daerah Pandaan Kabupaten Pasuruan.

“Saat ini tersangka masih kami proses dan terus akan kami kembangkan,”tegas AKP Jayadi.

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat ( 1 ) Sub Pasal 112 Ayat ( 1 ) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, seumur hidup, atau pidanan mati,”pungkas Kasat Resnarkoba.

Pos-pos Terbaru

  • Brimob Polda Jatim Siagakan Personel dan Alsus SAR Antisipasi Karhutla Juli 16, 2026
  • Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus Juli 16, 2026
  • Polres Mojokerto Kota Gelar Silaturahmi Kamtibmas Perkuat Sinergi Bersama Masyarakat Juli 16, 2026
  • Diantar Polisi, Bocah SD di Gresik yang Tersesat Jalan Pulang Akhirnya Bertemu Orang Tuanya Juli 16, 2026
  • Diaspora Papua di Inggris Bahas Strategi Pembangunan Papua bersama Mahasiswa Doktoral Internasional Juli 16, 2026

Arsip

Tag

#2020 #banjir #batuexplore #bencanaalam #gussholah #kotabatu #kotawisatabatu #open #pencaksilat #polresbatu #polresbatutanggapbencana #sholatghoib #songgoriti #tanahlongsor #tnipolri #tournament AKBP I Nyoman Yogi Hermawan AKBP INyoman Yogi Hermawan bpcphrikotabatu Cegahcorona cek Dewanti Rumpoko Humas Polres Batu Kapolres Batu Kaspolres Batu Kota Wisata Batu phri Polda Jatim Polres Batu Polresta Sidoarjo Polsek Batu Polsek Junrejo Polsek Ngantang Polsek Pujon rutin Satlantas Polres Batu Satlantas Resbatu senjataapi Walikota Batu
©2026 Website Info Kota Batu ini NEWS | Powered by SuperbThemes