Skip to content
Menu
Website Info Kota Batu ini NEWS
  • BERANDA
  • PROFIL
  • NEWS
  • BERITA HARI INI
  • INFO LANTAS
  • KEARIFAN LOKAL
  • WISATA BATU
  • HUBUNGI KAMI
Website Info Kota Batu ini NEWS

Polres Bangkalan Amankan Seorang Kakek Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

Posted on Maret 20, 2023

Bangkalan – Seorang Kakek berusia 62 tahun berinisial HD akhirnya diringkus timsus Satresnarkoba Polres Bangkalan pada 09 Maret 2023 kemarin di Desa Baipajung, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan.

Dari penggerebekan polisi di TKP, Satresnarkoba Polres Bangkalan berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 13 paket sabu sabu yang disimpan oleh HD di langit-langit musholla nya.

Tak berkutik saat digerebek, Polisi pun langsung menggelandang tersangka ke Mapolres Bangkalan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.Di hadapan petugas, pelaku HD mengaku jika nekat menjadi pengedar narkoba untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

Selain karena untungnya banyak, barang haram tersebut juga cepat terjual.Keuntungan tinggi yang diraup ini pun, rupanya menjadi daya tarik tersangka menjadi pengedar narkoba di kecamatan Tanah Merah.

HD mengaku mendapatkan stok narkoba dari seseorang berinisial MU, warga Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan.Berdasarkan catatan Polisi, MU memang sudah lama menjadi buron Polres Bangkalan dan saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono, S.H., S.I.K., M.H. yang ditemui di Mapolres Bangkalan, Senin (20/03/2023) menjelaskan jika pelaku menyesal dan murni karena kebutuhan ekonomi.

“HD itu harusnya merawat 6 cucu nya,tapi dia malah memilih jadi pengedar narkoba karena keuntungan yang bisa diraupnya cukup banyak dan itu sangat menggiurkan. Jadi, motif nya pelaku murni karena untuk kebutuhan sehari-hari,” beber AKBP Wiwit.

 

Kapolres Bangkalan ini pun kembali menegaskan, bahwa tidak akan pernah memberi ruang terkait tindak kejahatan termasuk penyalahgunaan Narkoba.

“Saya tegaskan lagi, kami Polres Bangkalan tidak akan memberi ruang bagi penyalahgunaan Narkoba,” tegas AKBP Wiwit.

Atas perbuatan tersangka HD (62) tersebut, Polisi menjeratnya dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (Red/Hum)

Pos-pos Terbaru

  • Brimob Polda Jatim Siagakan Personel dan Alsus SAR Antisipasi Karhutla Juli 16, 2026
  • Polri Gandeng UPH dan Komdigi Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus Juli 16, 2026
  • Polres Mojokerto Kota Gelar Silaturahmi Kamtibmas Perkuat Sinergi Bersama Masyarakat Juli 16, 2026
  • Diantar Polisi, Bocah SD di Gresik yang Tersesat Jalan Pulang Akhirnya Bertemu Orang Tuanya Juli 16, 2026
  • Diaspora Papua di Inggris Bahas Strategi Pembangunan Papua bersama Mahasiswa Doktoral Internasional Juli 16, 2026

Arsip

Tag

#2020 #banjir #batuexplore #bencanaalam #gussholah #kotabatu #kotawisatabatu #open #pencaksilat #polresbatu #polresbatutanggapbencana #sholatghoib #songgoriti #tanahlongsor #tnipolri #tournament AKBP I Nyoman Yogi Hermawan AKBP INyoman Yogi Hermawan bpcphrikotabatu Cegahcorona cek Dewanti Rumpoko Humas Polres Batu Kapolres Batu Kaspolres Batu Kota Wisata Batu phri Polda Jatim Polres Batu Polresta Sidoarjo Polsek Batu Polsek Junrejo Polsek Ngantang Polsek Pujon rutin Satlantas Polres Batu Satlantas Resbatu senjataapi Walikota Batu
©2026 Website Info Kota Batu ini NEWS | Powered by SuperbThemes