Skip to content
Menu
Website Info Kota Batu ini NEWS
  • BERANDA
  • PROFIL
  • NEWS
  • BERITA HARI INI
  • INFO LANTAS
  • KEARIFAN LOKAL
  • WISATA BATU
  • HUBUNGI KAMI
Website Info Kota Batu ini NEWS

Polres Jember Berhasil Mengamankan Pelaku Curas di 15 TKP

Posted on Februari 3, 2023

Jember – Jajaran Satreskrim Polres Jember berhasil meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan yang selama ini sering meresahkan warga, bahkan pelaku yang diketahui berinisial RH (32) warga Desa Plalangan Kalisat Jember ini, tidak hanya beraksi di Kabupaten Jember saja, akan tetapi juga melakukan aksinya di Kabupaten Banyuwangi.

Kapolres Jember AKBP. Hery Purnomo SH. SIK, kepada sejumlah wartawan menyatakan, bahwa pelaku dalam menjalankan aksinya, selalu disertai dengan tindakan kekerasan, yakni dengan mengancam korbannya menggunakan sebilah golok yang selalu dibawanya.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku jika sudah melakukan aksi perampasan di 15 TKP, dimana salah satu TKP di Krikilan Banyuwangi, dan 14 TKP di Jember,” ujar Kapolres dalam press rilis yang digelar di ruang Rupatama Polres Jember pada Kamis (2/2/2023).

Untuk 14 TKP di Kabupaten Jember, pelaku berhasil menjalankan aksinya di 10 TKP, dan 4 TKP lainnya masih berupa percobaan perampasan.

“Dari 14 TKP, pelaku berhasil menjalankan aksinya di 10 TKP saja, untuk 4 TKP lainnya baru percobaan, sedangkan dari penelusuran kami, sudah ada 6 korban yang melaporkan ke kami,” jelasnya.

Menurut Kapolres, modus pelaku dalam menjalankan aksinya, adalah mencari sasaran ditempat – tempat yang sepi, dimana aksinya terakhir pelaku adalah saat menjalankan aksinya di Desa Suboh Pakusari dengan korbannya 2 wanita.

“Pelaku menjalankan aksinya di tempat-tempat yang sepi, saat melihat sasaran atau target, pelaku mendatangi korban dengan mengalungkan sebilah golok untuk bisa menguasai barang berharga milik korban, seperti yang dilakukan pada 31 Januari kemarin di Suboh,” jelasnya.

Dari aksinya yang terakhir, menurut Kapolres, pelaku berhasil menggondol 2 unit Tab atau Android, dan yang tunai Rp. 700 ribu milik korban. “Untuk barang bukti Tab berhasil kami amankan, namun untuk uang tunai 700 ribu, sudah dihabiskan pelaku untuk pesta miras dan membeli obat obatan terlarang,” bebernya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 365 KUHp, dimana ancaman maksimalnya adalah 9 tahun penjara. (*)

Pos-pos Terbaru

  • Polres Probolinggo Optimalkan Peran Bhabinkamtibmas Jalin Kedekatan dengan Masyarakat September 30, 2026
  • Kawal Aspirasi, Tangkal Disinformasi, Polri Dorong Ruang Demokrasi Tetap Aman melalui Dialog Publik September 30, 2026
  • Kapolres Gresik Kembalikan Motor Korban Curanmor, Dua Residivis Diberi Tindakan Tegas Terukur* September 29, 2026
  • Tim Terjun Payung Polri Bawa Indonesia Raih Tiga Medali di 2nd FAI Asian Indoor Skydiving Championships 2026 September 29, 2026
  • Kapolri Pastikan Polri Kawal Muktamar Muhammadiyah agar Aman dan Sukses* September 29, 2026

Arsip

Tag

#2020 #banjir #batuexplore #bencanaalam #gussholah #kotabatu #kotawisatabatu #open #pencaksilat #polresbatu #polresbatutanggapbencana #sholatghoib #songgoriti #tanahlongsor #tnipolri #tournament AKBP I Nyoman Yogi Hermawan AKBP INyoman Yogi Hermawan bpcphrikotabatu Cegahcorona cek Dewanti Rumpoko Humas Polres Batu Kapolres Batu Kaspolres Batu Kota Wisata Batu phri Polda Jatim Polres Batu Polresta Sidoarjo Polsek Batu Polsek Junrejo Polsek Ngantang Polsek Pujon rutin Satlantas Polres Batu Satlantas Resbatu senjataapi Walikota Batu
©2026 Website Info Kota Batu ini NEWS | Powered by SuperbThemes