Skip to content
Menu
Website Info Kota Batu ini NEWS
  • BERANDA
  • PROFIL
  • NEWS
  • BERITA HARI INI
  • INFO LANTAS
  • KEARIFAN LOKAL
  • WISATA BATU
  • HUBUNGI KAMI
Website Info Kota Batu ini NEWS

Polres Gresik Amankan Dua Penjual Miras, Diduga Tak Berizin

Posted on Januari 24, 2023

GRESIK – Dalam menciptakan dan memelihara Kamtibmas di wilayah Kabupaten Gresik, Polres Gresik jajaran Polda Jatim ini rutin menggelar patroli di beberapa titik rawan gangguan Kamtibmas.

Bukan hanya itu, bersama seluruh jajaran Polsek yang ada, pihak Polres Gresik Polda Jatim bersama instansi samping juga sering menggelar Razia dengan berpola tempat dan waktu.

Kali ini, razia yang digelar oleh Polres Gresik berhasil mengamankan puluhan botol berisi minuman keras tak berizin setelah menggelar razia di beberapa tempat di wilayah Kecamatan Cerme dan di Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.

Selain menyita barang bukti itu, Polisi juga mengamankan dua orang yang diduga menjual dan mengedarkan miras tanpa dilengkapi izin di wilayah Gresik.

Kapolres Gresik AKBP Aditya Panji Anom, S.I.K melalui Kasat Reskoba, AKP Tatak Sutrisno mengatakan razia ini digelar untuk menciptakan situasi harkamtibmas yang aman dan kondusif serta antisipasi tindak kejahatan.

“Razia dilakukan di dua tempat di Kecamatan Cerme dan Kecamatan Kebomas dengan sasaran warkop, toko kelontong dan kafe,”ujar AKP Tatak,kemarin Senin (23/1).

Kedua orang yang diamankan itu lanjut AKP Tatak adalah pria berinisial MA(60),warga Desa Cerme Kidul dan AB (35), warga Kecamatan Kebomas.

Menuru Kasat Narkoba Polres Gresik ini, kedua orang yang diamankan itu saat ini sedang menjalani proses hukum di Mapolres Gresik.

Keduanya dijerat tindak pidana ringan (Tipiring) sebagaimana dimaksud Pasal 9 Perda Kab. Gresik No 15 Tahun 2002 tentang larangan dan peredaran Minuman keras di wilayah Gresik Jo. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 74 tahun 2013 Jo. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 86/M.KES/PER/IV/2977 Jo. Permendag Republik Indonesia No. 11/M-DAG/PER/3/2012 tentang ketentuan pengadaan, pengedaran, penjualan, pengawasan, pengendalian minuman beralkohol.

“Pelaku dan barang bukti akan dilimpahkan kepada Sat Samapta Polres Gresik guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Pos-pos Terbaru

  • Kapolres Gresik Kembalikan Motor Korban Curanmor, Dua Residivis Diberi Tindakan Tegas Terukur* September 29, 2026
  • Tim Terjun Payung Polri Bawa Indonesia Raih Tiga Medali di 2nd FAI Asian Indoor Skydiving Championships 2026 September 29, 2026
  • Kapolri Pastikan Polri Kawal Muktamar Muhammadiyah agar Aman dan Sukses* September 29, 2026
  • Polres Ngawi dan Tim Gabungan Jinakan Api di Gunung Botak, Medan Berat Jadi Tantangan September 29, 2026
  • Kapolda Jatim Pimpin Sertijab Kabid TIK dan Sejumlah Kapolres Baru September 29, 2026

Arsip

Tag

#2020 #banjir #batuexplore #bencanaalam #gussholah #kotabatu #kotawisatabatu #open #pencaksilat #polresbatu #polresbatutanggapbencana #sholatghoib #songgoriti #tanahlongsor #tnipolri #tournament AKBP I Nyoman Yogi Hermawan AKBP INyoman Yogi Hermawan bpcphrikotabatu Cegahcorona cek Dewanti Rumpoko Humas Polres Batu Kapolres Batu Kaspolres Batu Kota Wisata Batu phri Polda Jatim Polres Batu Polresta Sidoarjo Polsek Batu Polsek Junrejo Polsek Ngantang Polsek Pujon rutin Satlantas Polres Batu Satlantas Resbatu senjataapi Walikota Batu
©2026 Website Info Kota Batu ini NEWS | Powered by SuperbThemes