Skip to content
Menu
Website Info Kota Batu ini NEWS
  • BERANDA
  • PROFIL
  • NEWS
  • BERITA HARI INI
  • INFO LANTAS
  • KEARIFAN LOKAL
  • WISATA BATU
  • HUBUNGI KAMI
Website Info Kota Batu ini NEWS

Polisi Berhasil Mengungkap Kasus Pembunuhan di Sukun Malang, Anak Angkat Korban Ditetapkan Tersangka

Posted on Desember 14, 2022

Kota Malang – Satreskrim Polresta Malang Kota Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pembunuhan lansia yang menggemparkan masyarakat Kota Malang beberapa waktu yang lalu.

Dalam perkara tersebut Polisi menetapkan satu orang tersangka yang tak lain merupakan anak angkat korban.

Hal itu seperti yang tergambar dalam rekonstruksi tindak pidana pembunuhan seorang nenek di di Jalan Manyar No 36 RT 16 RW 08 Kelurahan Sukun, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (13/12/2022) siang.

Proses rekonstruksi dilakukan selama dua jam. Yaitu mulai pukul 10.50 WIB hingga pukul 12.25 WIB. Setiap adegan dalam rekonstruksi tersebut, diperagakan langsung oleh tersangka Rahmat Irwanto alias Iwan (40).

Kapolresta Malang Kota,Polda Jatim Kombes Pol Budi Hermanto melalui Wakasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Nur Wasis mengungkapkan, rekonstruksi dilakukan agar pihaknya bisa mengetahui secara detail kejadian pembunuhan tersebut.

“Hari ini kami laksanakan rekonstruksi. Rekonstruksi tersebut dilakukan, dalam rangka untuk memperjelas letak posisi korban termasuk posisi tersangka maupun saksi,”ujar AKP Nur Wasis jelang rekonstroksi.

Dalam rekonstroksi, lanjut AKP Nur Wasis, yang langsung diperagakan oleh tersangka dengan harapan dapat memberikan gambaran kepada Polisi maupun dari pihak kejaksaan untuk melihat peristiwa sebenarnya.

“Ada sebanyak 23 adegan diperagakan oleh tersangka. Yaitu mulai tahap sebelum melakukan aksi, melakukan aksi dan setelah melakukan aksi,” tambahnya.

Dalam rekonstruksi tersebut, diketahui bahwa tersangka membunuh korbannya dengan memakai tangan kosong. Korban dipukul di bagian kepalanya kemudian dicekik,”jelas AKP Nur Wasis.

Sementara itu, Kasubsi Pra Penuntutan Seksi Pidana Umum Kejari Kota Malang, Su’udi yang hadir langsung di dalam rekonstruksi menuturkan, bahwa pihaknya menunggu hasil keseluruhan dari penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian.

“Untuk saat ini, pasal yang disangkakan adalah pasal 338 KUHP. Namun nanti dalam perjalanannya, apakah mungkin dapat didakwa alternatif dengan pasal penganiayaan yang menyebabkan matinya seseorang, kita coba perdalam lagi dari fakta yang ada di dalam berkas,”ujarnya.

Ia juga menambahkan, bahwa fakta-fakta yang didapat dari rekonstruksi tersebut akan disinkronkan dan disesuaikan dengan alat bukti yang lain. Setelah itu, hasilnya akan disusun di dalam berkas dakwaan sebelum nantinya didaftarkan di pengadilan.

“Kita coba perkuat di pra penuntutan. Dan nanti yang membuktikan, adalah majelis hakim saat di persidangan,”pungkas Su’udi.

Pos-pos Terbaru

  • Aksi Heroik Satlantas Polres Gresik Selamatkan Wanita yang Hendak Melahirkan Juli 13, 2026
  • Kapolri Perkuat Soliditas TNI-Polri Lewat Silaturahmi dengan Panglima TNI di Mabes TNI Juli 13, 2026
  • Kapolres Bondowoso Blusukan ke Pos Ronda Bukti Sinergitas Polri dengan Masyarakat untuk Kamtibmas Juli 13, 2026
  • Polres Pelabuhan Tanjungperak Gelar Gerakan Pangan Murah Hasil Panen Lahan Ketahanan Pangan Juli 13, 2026
  • Polres Jember Ajak Mahasiswa Jadikan Rumah Kebangsaan Ruang Kolaborasi Lahirkan Gagasan Konstruktif Juli 13, 2026

Arsip

Tag

#2020 #banjir #batuexplore #bencanaalam #gussholah #kotabatu #kotawisatabatu #open #pencaksilat #polresbatu #polresbatutanggapbencana #sholatghoib #songgoriti #tanahlongsor #tnipolri #tournament AKBP I Nyoman Yogi Hermawan AKBP INyoman Yogi Hermawan bpcphrikotabatu Cegahcorona cek Dewanti Rumpoko Humas Polres Batu Kapolres Batu Kaspolres Batu Kota Wisata Batu phri Polda Jatim Polres Batu Polresta Sidoarjo Polsek Batu Polsek Junrejo Polsek Ngantang Polsek Pujon rutin Satlantas Polres Batu Satlantas Resbatu senjataapi Walikota Batu
©2026 Website Info Kota Batu ini NEWS | Powered by SuperbThemes