Skip to content
Menu
Website Info Kota Batu ini NEWS
  • BERANDA
  • PROFIL
  • NEWS
  • BERITA HARI INI
  • INFO LANTAS
  • KEARIFAN LOKAL
  • WISATA BATU
  • HUBUNGI KAMI
Website Info Kota Batu ini NEWS

Polres Gresik Amankan Lima Pesilat Diduga Penganiaya Penjual Nanas Hingga Tewas

Posted on Desember 1, 2022

Gresik – Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim mengungkap kasus pengeroyokan berujung tewasnya seorang pedagang nanas di Ds Gadung, Kec Driyorejo, Gresik.

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Azis menegaskan telah mengamankan lima orang pelaku pengeroyokan.

Identitas korban tewas berinisal EBA Dsn Kembangan RT 016 RW 008 Ds Sumberejo Kec Malo Kab Bojonegoro. Seorang penjual nanas di Pasar Gadung Ds Gadung Kec Driyorejo Kab Gresik sedang berjualan diatas kendaraan Tossa dengan menggunakan kaos perguruan silat.

Lima orang yang ditangkap adalah anggota perguruan silat di Gresik. Lima tersangka berinisial AER, MA, DNA, ALS dan AJP. Alumnus Akpol 2002 ini terus memburu keberadaan dua pelaku lainnya yang diketahui sedang kabur.

Kapolres Gresik Polda Jatim didampingi Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Aldino Prima Wirdan melakukan press release di halaman Mapolres Gresik jajaran Polda Jatim, Rabu (30-11-2022). Lima orang tersangka dipamerkan di depan awak media.

“Sampai sekarang DPO 2 orang, pelaku berjumlah tujuh orang. Ini bukan pembunuhan tetapi pemgeroyokan menyebabkan meninggal dunia Pasal 170 KUHP,” tegas AKBP Azis.

Lebih lanjut, Kapolres menambahkan korban didatangi sejumlah perguruan silat dalam kondisi mabuk, langsung diajak duel dan selanjutnya dilaksanakan introgasi.

Kemudian tidak terima dikeroyok 2 orang setelah itu manggil ada 5 orang lagi datang total jumlahnya ada tujuh.

Tujuh orang mengeroyok sampai pagi selanjutnya korban meninggal dunia di ruko gadung, setelah ada kejadian tersebut mendapat laporan langsung dilakukan penyelidikan.

“Hari itu kita tangkap 2 orang, kita lakukan penyelidikan kita tangkap lagi 3 orang setelah 2 hari. Motifnya para tersangka tidak terima karena korban memakai kaos perguruan silat padahal bukan anggota perguruan silat tersebut,” tegasnya lagi.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 170  Ayat (2) dan (3)  KUHP, yang dilakukan oleh Tersangka dengan ancaman hukuman Paling lama 12 tahun penjara. AKBP Azis terus mengembangkan kasus pengeroyokan ini dengan memburu 2 pelaku lainnya. (*)

 

Pos-pos Terbaru

  • Polres Ngawi dan Tim Gabungan Jinakan Api di Gunung Botak, Medan Berat Jadi Tantangan September 29, 2026
  • Kapolda Jatim Pimpin Sertijab Kabid TIK dan Sejumlah Kapolres Baru September 29, 2026
  • Kapolri Ajak Mahasiswa Jadi Agen Perubahan dan Perekat Persatuan September 29, 2026
  • Gencarkan Patroli Cipkon, Polres Tanjung Perak Tindak Tegas Gangster dan Tawuran Remaja September 29, 2026
  • Polda Metro Jaya Jadi Contoh Penguatan Rantai Pasok MBG, Polri Dorong Jajaran Kembangkan Potensi Pangan Lokal September 29, 2026

Arsip

Tag

#2020 #banjir #batuexplore #bencanaalam #gussholah #kotabatu #kotawisatabatu #open #pencaksilat #polresbatu #polresbatutanggapbencana #sholatghoib #songgoriti #tanahlongsor #tnipolri #tournament AKBP I Nyoman Yogi Hermawan AKBP INyoman Yogi Hermawan bpcphrikotabatu Cegahcorona cek Dewanti Rumpoko Humas Polres Batu Kapolres Batu Kaspolres Batu Kota Wisata Batu phri Polda Jatim Polres Batu Polresta Sidoarjo Polsek Batu Polsek Junrejo Polsek Ngantang Polsek Pujon rutin Satlantas Polres Batu Satlantas Resbatu senjataapi Walikota Batu
©2026 Website Info Kota Batu ini NEWS | Powered by SuperbThemes