Skip to content
Menu
Website Info Kota Batu ini NEWS
  • BERANDA
  • PROFIL
  • NEWS
  • BERITA HARI INI
  • INFO LANTAS
  • KEARIFAN LOKAL
  • WISATA BATU
  • HUBUNGI KAMI
Website Info Kota Batu ini NEWS

Polres Jember Berhasil Ungkap Peredaran Pil Koplo yang Dijual Secara Online

Posted on November 2, 2022

JEMBER – Di era digital, banyak cara dilakukan oleh generasi milenial dalam menjalankan usaha melalui aplikasi jual beli online.

Namun belakangan banyak warga yang menyalah gunakan hal ini, salah satunya yang ditemukan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Jember pada Senin (31/10/2022) dengan membekuk pria berinisial AR (37) warga Dusun Krajan Desa Sukorambi Kecamatan Sukorambi Jember, saat menerima kiriman ribuan Pil Koplo Trihexyphenidyl melalui aplikasi online shop Shopee.

Menurut Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo, informasi terungkapnya pelaku pesan ribuan pil kopo ini berkat adanya laporan masyarakat, dimana pelaku sejak bulan Juni lalu dikenal sebagai pengedar Pil Koplo, serta menerima barang haram tersebut dari paket yang dikirim ke rumahnya.

“Pelaku berhasil amankan di rumahnya saat menerima kiriman paket pil koplo tersebut, dari pemeriksaan yang kami lakukan terhadap pelaku, yang bersangkutan sudah menjalani profesi ini sejak Juni lalu,” ujar Kapolres.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 1300 butir pil koplo yang dibungkus menggunakan 2 kaleng plastik, 3 kaleng bekas kosong, 50 klip plastik, sarung bantal bermotif donald bebek tempat membungkus pil, 1 bungkus plastik warna hitam dari ekspedisi si Cepat dengan Register kode pengiriman 004103214992 atas nama pengirim dani pribadi serta 1 buah Handphone.

“Kami masih terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan penyelidikan terhadap pelaku, karena tidak menutup kemungkinan pelaku tidak bekerja sendiri, tapi ada jaringan yang bekerjasama dengan pelaku,” jelas Kapolres.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pihaknya menjerat pelaku dengan pasal Pasal 196 Subs Pasal 197 Undang Undang R.I.No.36 Tahun 2009 Jo pasal 60 angka 10 UU R.I No 11 th 2020 dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 196 Subs Pasal 197 Undang Undang R.I.No.36 Tahun 2009 Jo pasal 60 angka 10 UU R.I No 11 th 2020, ancamannya 15 tahun penjara,”pungkas Kapolres. (Hms19)

Pos-pos Terbaru

  • Respon Cepat Laporan Call Center 110, Polsek Kedunggalar Berhasil Padamkan Kebakaran Lahan di Ngawi Juli 21, 2026
  • Polres Malang Edukasi 1.250 Pelajar Tanamkan Budaya Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini Juli 21, 2026
  • Polres Lumajang Amankan Dua Tersangka Curanmor yang Beraksi di Depan Toko Kosmetik Juli 21, 2026
  • Polda Jatim dan BKKBN Perkuat Sinergi Percepat Penurunan Stunting dan Bangun Ketahanan Keluarga Juli 21, 2026
  • Polres Bangkalan Amankan 3 Tersangka Rudapaksa Gadis Dibawah Umur Juli 21, 2026

Arsip

Tag

#2020 #banjir #batuexplore #bencanaalam #gussholah #kotabatu #kotawisatabatu #open #pencaksilat #polresbatu #polresbatutanggapbencana #sholatghoib #songgoriti #tanahlongsor #tnipolri #tournament AKBP I Nyoman Yogi Hermawan AKBP INyoman Yogi Hermawan bpcphrikotabatu Cegahcorona cek Dewanti Rumpoko Humas Polres Batu Kapolres Batu Kaspolres Batu Kota Wisata Batu phri Polda Jatim Polres Batu Polresta Sidoarjo Polsek Batu Polsek Junrejo Polsek Ngantang Polsek Pujon rutin Satlantas Polres Batu Satlantas Resbatu senjataapi Walikota Batu
©2026 Website Info Kota Batu ini NEWS | Powered by SuperbThemes