Skip to content
Menu
Website Info Kota Batu ini NEWS
  • BERANDA
  • PROFIL
  • NEWS
  • BERITA HARI INI
  • INFO LANTAS
  • KEARIFAN LOKAL
  • WISATA BATU
  • HUBUNGI KAMI
Website Info Kota Batu ini NEWS

Polres Pasuruan Berhasil Mengamankan Pelaku Percobaan Pembunuhan,Modus Kirim Minuman Dicampur Racun Tikus

Posted on September 12, 2022

PASURUAN – Satreskrim Polres Pasuruan berhasil meringkus pelaku percobaan pembunuhan terhadap salah satu awak media dengan cara mengirimkan sebuah paket berisi beberapa minuman yang telah disuntik cairan racun tikus oleh pelaku.

“Pelaku percobaan pembunuhan ini adalah seorang pria berinisial RO (41) warga Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.” ungkap AKBP Bayu saat Press Release di Mapolres Pasuruan, Senin (12/09/22).

Sementara itu yang menjadi korbannya adalah seorang pria awak media bernama M. Sukron Adzim warga Desa Tambakan, Kecamatan Bangil yang merupakan teman tersangka RO (41).

Motif dari pelaku berbuat nekad seperti itu dikarenakan ada rasa dendam kepada korban, bahwa pelaku merasa dibohongi oleh korban karena tidak menepati janji yang telah disepakati bersama.

Dari pengungkapan itu berhasil diamankan barang bukti yang diambil dari rumah korban berupa, 1 (satu) botol sisa minuman merk S-tee yang telah diminum,(satu) botol minuman kopi susu merk ABC,(satu) botol minuman merk ABC,(satu) kotak minuman merk ULTRA MILK rasa coklat dan satu) kotak minuman merk BUAVITA rasa jambu.

“Kejadian berawal saat tersangka dengan sengaja dan telah direncanakan terlebih dahulu memasukkan Racun Tikus Cair merk Cina kedalam beberapa minuman kemasan Botol menggunakan Suntikan Spet, yang kemudian dimasukkan kedalam Paket yang dibuat seolah-olah dikirim sebuah paket oleh Media Bromo dan Warta Bromo,” jelas Kapolres.

Setelah korban meminum botol kemasan tersebut, korban merasa mual mual dan pusing karena keracunan, sehingga korban dibawa oleh keluarganya ke rumah sakit dan sempat koma dirawat di rumah sakit Masitoh Bangil beberapa hari dan juga sempat dirujuk ke RSSA Malang.

“Setelah dirawat di rumah sakit, sekarang kondisi korban berangsur angsur membaik dan sudah kembali ke rumahnya”, jelas Bayu.

Berbekal adanya laporan terkait percobaan pembunuhan, Tim Resmob Polres Pasuruan menyelidiki sebuah CCTV milik warga yang menampilkan Pelaku saat sedang mempersiapkan paket yang akan dikirimkan kepada korban.

Kemudian pada tanggal 05 September 2022, Tim Resmob menangkap tersangka di Pasar Pandaan, dan anggota berhasil menyita barang bukti yang ada kaitannya dengan tindakan yang dilakukan oleh pelaku.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP JO Pasal 53 KUHP Subs Pasal 338 KUHP JO Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman Penjara selama 15 (lima belas) tahun,”pungkas Kapolres Pasuruan. (hms)

Pos-pos Terbaru

  • Polsek Waru Bongkar Arena Sabung Ayam di Bungurasih Utara Oktober 5, 2026
  • 2.678 Personel Dikerahkan, Kapolda NTB Pimpin Apel Ops Mandalika Rinjani 2026 Amankan MotoGP Oktober 5, 2026
  • Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme, Ada Temuan Latihan Tembak Oktober 5, 2026
  • Tekan Kriminalitas, Polres Malang Intensifkan Razia Miras Oktober 5, 2026
  • Polres Ngawi Percepat Pembentukan Agen Perlinsos, Capaian Tembus 100 Persen Oktober 5, 2026

Arsip

Tag

#2020 #banjir #batuexplore #bencanaalam #gussholah #kotabatu #kotawisatabatu #open #pencaksilat #polresbatu #polresbatutanggapbencana #sholatghoib #songgoriti #tanahlongsor #tnipolri #tournament AKBP I Nyoman Yogi Hermawan AKBP INyoman Yogi Hermawan bpcphrikotabatu Cegahcorona cek Dewanti Rumpoko Humas Polres Batu Kapolres Batu Kaspolres Batu Kota Wisata Batu phri Polda Jatim Polres Batu Polresta Sidoarjo Polsek Batu Polsek Junrejo Polsek Ngantang Polsek Pujon rutin Satlantas Polres Batu Satlantas Resbatu senjataapi Walikota Batu
©2026 Website Info Kota Batu ini NEWS | Powered by SuperbThemes