Skip to content
Menu
Website Info Kota Batu ini NEWS
  • BERANDA
  • PROFIL
  • NEWS
  • BERITA HARI INI
  • INFO LANTAS
  • KEARIFAN LOKAL
  • WISATA BATU
  • HUBUNGI KAMI
Website Info Kota Batu ini NEWS

Ditetapkan Tersangka Kasus Pencabulan oleh Polres Jombang, Oknum Jaksa Dicopot dari Jabatannya

Posted on Agustus 21, 2022Agustus 21, 2022

 

JOMBANG – Polres Jombang menetapkan AH oknum Jaksa sebagai tersangka menyusul terbongkarnya kasus pencabulan terhadap remaja pelajar.

Selain AH, Polisi juga menjerat seorang mucikari dalam kasus itu. Keduanya dijerat dengan pasal berbeda.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha mengatakan AH, dijerat pasal tindak pencabulan sesuai dengan pasal 82 Jo 76 E undang undang SPPA, dengan acaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Sedangkan tersangka kedua acaman hukumanya minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun.

“Kedua tersangka ditahan di Rutan Polres Jombang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”ujar AKP Giadi.

Dikomfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto membenarkan adanya penangkapan oknum Jaksa oleh Polres Jombang karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan.

“Benar, sesuai laporan yang kami terima dari Polres Jombang, oknum Jaksa berinisial AH ditangkap di salah satu hotel di Jombang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap remaja yang berstatus pelajar,” kata Kombes Dirmanto,Sabtu (20/8/22).

Kombes Pol Dirmanto mengatakan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan didapat informasi bahwa ada empat orang yang telah menjadi korban.

“Ke empat korban semua masih usia remaja, usia 16 hingga 17 tahunan dan berstatus pelajar,” tambah Kombes Dirmanto.

Masih kata Kombes Dirmanto, AH ditangkap Polres Jombang di sebuah hotel setempat pada Kamis, 18 Agustus 2022, sekira pukul 04.00 WIB.

“Diketahui AH ini menjabat sebagai Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan di Kejaksaan Negeri Bojonegoro,”pungkas Kombes Dirmanto.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati saat dikomfirmasi awak media mengatakan ia sudah menerima laporan perihal penangkapan oknum Jaksa oleh Polres Jombang.

“Penangkapan itu dilakukan setelah aparat Polres Jombang menerima laporan tentang adanya penyekapan anak di bawah umur di sebuah hotel di kota setempat,” terang Mia.

Kajati Jatim ini langsung memutuskan untuk mencopot jabatan jaksa berinisial AH tersebut pasca ditetapkannya AH sebagai tersangka.

“Jadi, kami mengambil antisipasi dengan cara sementara mencopot jabatannya,”tegas Mia.

Mia menegaskan jika terbukti melakukan tindak pidana itu nantinya, jaksa AH dipastikan mendapatkan sanksi berat berupa pencopotan status sebagai pegawai secara permanen.

“Artinya, kami tidak akan membela ataupun berusaha menutupi, melindungi oknum yang memang sangat bersalah,”pungkas Mia. (red/dw-1)

Pos-pos Terbaru

  • Dirgayuza: SMA KTB Cari Talenta Terbaik dari Seluruh Indonesia September 28, 2026
  • Respons Cepat Polres Ponorogo dan Tim Gabungan Berhasil Jinakkan Karhutla di Sampung September 28, 2026
  • Satu Klik, Sejuta Dampak: Kapolri Dorong Pemuda Bijak dan Produktif di Era Digital September 28, 2026
  • Kapolri Ajak Mahasiswa UMSU Kuasai Teknologi untuk Indonesia Emas 2045 September 28, 2026
  • Sinergi Polres Bondowoso dan Tim Gabungan Padamkan Karhutla di Kawasan Wisata Black Lava Ijen September 28, 2026

Arsip

Tag

#2020 #banjir #batuexplore #bencanaalam #gussholah #kotabatu #kotawisatabatu #open #pencaksilat #polresbatu #polresbatutanggapbencana #sholatghoib #songgoriti #tanahlongsor #tnipolri #tournament AKBP I Nyoman Yogi Hermawan AKBP INyoman Yogi Hermawan bpcphrikotabatu Cegahcorona cek Dewanti Rumpoko Humas Polres Batu Kapolres Batu Kaspolres Batu Kota Wisata Batu phri Polda Jatim Polres Batu Polresta Sidoarjo Polsek Batu Polsek Junrejo Polsek Ngantang Polsek Pujon rutin Satlantas Polres Batu Satlantas Resbatu senjataapi Walikota Batu
©2026 Website Info Kota Batu ini NEWS | Powered by SuperbThemes