Skip to content
Menu
Website Info Kota Batu ini NEWS
  • BERANDA
  • PROFIL
  • NEWS
  • BERITA HARI INI
  • INFO LANTAS
  • KEARIFAN LOKAL
  • WISATA BATU
  • HUBUNGI KAMI
Website Info Kota Batu ini NEWS

Respon Cepat Laporan Satpam, Polisi Berhasil Amankan Pelaku Pembobol ATM di Ponorogo

Posted on Agustus 19, 2022

PONOROGO – Untung tak dapat diraih,malang tak dapat ditolak. Seperti itulah kira – kira yang dirasakan laki – laki berinisial S (41) warga Desa Kunti Kecamatan Sampung Kabupaten Ponorogo ini.

Dengan harapan mendapatkan uang yang banyak,aksi S yang boleh dibilang nekat ini berbuah tidur dibalik jeruji besi Polres Ponorogo setelah upaya membongkar mesin ATM Bank BRI Unit Badegan pukul 01.00 Sabtu (6/8) dini hari dipergoki Satpam dan dilaporkan ke Polsek Badegan.

Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo dalam pers rilis mengatakan pelaku S warga Desa Kunti, Kecamatan Sampung itu datang ke lokasi sembari membawa peranti lengkap berupa linggis, cat semprot, tabung gas elpiji melon, serta alat las.

‘’Menurut pengakuan pelaku, seluruh peranti itu dia siapkan usai mempelajari video tutorial membobol mesin ATM dari YouTube,’’ kata AKBP Catur Cahyono Wibowo kemarin (18/8/22).

Ditambahkan oleh AKBP Catur Cahyono, pelaku memulai aksinya dengan mematikan lampu ruang ATM. Kemudian menutup closed-circuit television (CCTV) di ruang ATM dengan menyemprotkan cat.

Namun apesnya, aksi pelaku diketahui petugas Satpam saat memantau layar monitor kamera pengintai, tiba-tiba CCTV di ruang ATM hanya menampilkan gambar gelap.

‘’Satpam juga mendengar ada bunyi cat yang disemprotkan,’’ jelas AKBP Catur.

Pelaku mencoba melarikan diri dan meninggalkan peranti lengkap di sepeda motornya. Satpam kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polsek setempat.

‘’Kami amankan dan pelaku mengakui telah melakukan percobaan curat (pencurian dengan pemberatan) di lokasi,’’tambah AKBP Catur.

Di hadapan Polisi, pelaku mengaku nekat melakukan aksi tersebut lantaran terjerat utang. Akibat ulah tangan panjangnya, pelaku dijerat pasal 363 Ayat (1) Ke 5e KUHP Jo pasal 53 KUHP.

“Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara,”pungkas Kapolres Ponorogo. (Hms19)

Pos-pos Terbaru

  • Wujudkan Institusi Bersih, Propam Polda Jatim Gelar Deteksi Dini Narkoba dan Judi Online di Polres Jember Juli 22, 2026
  • Kapolres Jombang Serahkan Beasiswa kepada Putra-Putri Pegawai Negeri Pada Polri Berprestasi Juli 22, 2026
  • Polri Kukuhkan LP-KTB, Bangun Tata Kelola Sekolah Unggulan Bertaraf Internasional untuk Cetak Pemimpin Masa Depan Juli 22, 2026
  • Urai Kepadatan dan Jaga Keamanan Pengguna Jalan, Unit Patroli Sat Samapta Polres Batu Gencarkan Pengaturan di Poros Jalan Ramai Juli 22, 2026
  • Cegah Kecelakaan Lalulintas, Unit Patroli Sat Samapta Polres Batu Cepat Tanggap Bersihkan Tumpahan Solar di Jalan Juli 22, 2026

Arsip

Tag

#2020 #banjir #batuexplore #bencanaalam #gussholah #kotabatu #kotawisatabatu #open #pencaksilat #polresbatu #polresbatutanggapbencana #sholatghoib #songgoriti #tanahlongsor #tnipolri #tournament AKBP I Nyoman Yogi Hermawan AKBP INyoman Yogi Hermawan bpcphrikotabatu Cegahcorona cek Dewanti Rumpoko Humas Polres Batu Kapolres Batu Kaspolres Batu Kota Wisata Batu phri Polda Jatim Polres Batu Polresta Sidoarjo Polsek Batu Polsek Junrejo Polsek Ngantang Polsek Pujon rutin Satlantas Polres Batu Satlantas Resbatu senjataapi Walikota Batu
©2026 Website Info Kota Batu ini NEWS | Powered by SuperbThemes