Skip to content
Menu
Website Info Kota Batu ini NEWS
  • BERANDA
  • PROFIL
  • NEWS
  • BERITA HARI INI
  • INFO LANTAS
  • KEARIFAN LOKAL
  • WISATA BATU
  • HUBUNGI KAMI
Website Info Kota Batu ini NEWS

Polres Bondowso Berhasil Tangkap Terduga Pencuri yang Gondol Uang Ratusan Juta

Posted on Juli 26, 2022

BONDOWOSO – Pelarian pria berinisial JMS (40) warga Dusun Batu Putih Desa Keladi Kecamatan Cermee Bondowoso berakhir.

Pria yang pernah melakukan aksi pencurian dengan berhasil menggondol uang ratusan juta pada 2018 lalu, akhirnya berhasil dibekuk jajaran Satreskrim Polres Bondowoso

Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko melalui Kasat Reskrim AKP. Agus Purnomo mengatakan pelaku berhasil diamankan polisi dari persembunyiannya di Desa Curah Tatal Kecamatan Arjasa Situbondo pada Minggu (24/7/2022) dinihari.

“Pelaku tadi malam berhasil kami amankan dari tempat persembunyiannya di Situbondo, selama ini pelaku selalu berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran kami,” ujar AKP. Agus Purnomo,Selasa (26/7/22).

Menurut Kasatreskrim, tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh pelaku terjadi pada Bulan September 2018, pelaku masuk ke rumah korban yang bernama Junaidi warga Desa Suling Kulon Kecamatan Cermee Bondowoso pada pagi hari menjelang subuh.

Dimana dalam menjalankan aksinya, pelaku masuk ke rumah korban dengan cara naik ke atap dan masuk ke kamar mandi rumah korban, dan merusak pintu rumah bagian belakang untuk melarikan diri.

“Dari pemeriksaan di TKP, pelaku masuk ke rumah korban dengan cara membuka atap rumah dan masuk melalui kamar mandi, dan keluar dengan cara merusak pintu rumah di bagian belakang untuk jalan keluarnya,” jelas Kasatreskrim.

Dari aksinya ini, pelaku berhasil menggondol uang tunai sebesar Rp. 170 juta, 4 gelang emas, 2 cicin emas, 1 handphone dan 1 unit sepeda motor Honda Vario. Bahkan dari kejadian ini korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp. 200 juta.

“Saat ini pelaku sudah kami amankan dan masih kami lakukan pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut, dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kami jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3e, 5e, ayat (2) Subs 480 ke-1e, 2e KUH Pidana, ancamannya maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Kasatreskrim. (humas)

Pos-pos Terbaru

  • Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gerak Cepat, Dirikan Posko Korban KM Virgo Transport 8 September 13, 2026
  • Polri Perkuat Operasi SAR KM Virgo Transport 8, Tiga Kapal Polisi Diberangkatkan September 13, 2026
  • Polres Probolinggo Imbau Wisatawan Patuhi Penutupan Kawasan TNBTS Akibat Karhutla di Bromo September 13, 2026
  • Polres Malang Terapkan Metode Sekat Jalur di Pos Jemplang, Cegah Api Karhutla Bromo Meluas September 13, 2026
  • Polresta Sumenep Salurkan Bantuan Air Bersih untuk 440 KK di Desa Gendang Barat September 13, 2026

Arsip

Tag

#2020 #banjir #batuexplore #bencanaalam #gussholah #kotabatu #kotawisatabatu #open #pencaksilat #polresbatu #polresbatutanggapbencana #sholatghoib #songgoriti #tanahlongsor #tnipolri #tournament AKBP I Nyoman Yogi Hermawan AKBP INyoman Yogi Hermawan bpcphrikotabatu Cegahcorona cek Dewanti Rumpoko Humas Polres Batu Kapolres Batu Kaspolres Batu Kota Wisata Batu phri Polda Jatim Polres Batu Polresta Sidoarjo Polsek Batu Polsek Junrejo Polsek Ngantang Polsek Pujon rutin Satlantas Polres Batu Satlantas Resbatu senjataapi Walikota Batu
©2026 Website Info Kota Batu ini NEWS | Powered by SuperbThemes