Skip to content
Menu
Website Info Kota Batu ini NEWS
  • BERANDA
  • PROFIL
  • NEWS
  • BERITA HARI INI
  • INFO LANTAS
  • KEARIFAN LOKAL
  • WISATA BATU
  • HUBUNGI KAMI
Website Info Kota Batu ini NEWS

Pamor Keris Polresta Mojokerto Berhasil Amankan 125 Botol Arak Bali

Posted on Juni 30, 2022

Kota Mojokerto – Polisi Kota Mojokerto berhasil mengamankan dua pengedar miras ilegal yang hendak melakukan transaksi dengan pelanggannya didaerah Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan,kemarin (29/6).

Sebanyak 125 botol arak Bali diamankan Satsamapta Polresta Mojokerto, Pelaku diduga berasal dari Taman, Sidoarjo. Penindakan bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran miras tanpa izin di media sosial (medsos) Facebook (FB).

Dari sana, polisi langsung melakukan penyelidikan dan diketahui akan dilakukan transaksi cash on delivery (COD) di depan rumah kos di Kelurahan Meri.

Sekitar pukul 12.00, Anggota Satsamapta Polresta Mojokerto mendapati dua pengedar tengah menunggu pelanggannya. Masing-masing yakni RB, 21, dan KR, 18. Keduanya merupakan pengedar asal Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.

“Mereka datang ke kota untuk mengantar miras pesanan orang,” terang Kasi Humas Polresta Mojokerta IPTU MK Umam.

Dalam penggerebekan itu, Polisi mengamankan 125 botol miras jenis arak Bali diduga diedarkan tanpa izin.

Miras yang dikemas dalam botol ukuran 600 mililiter itu dibawa menggunakan ronjot dengan dibonceng sepeda motor.

“Mereka sering melayani pesanan dari luar daerah,”jelas Umam.

Keduanya mengaku menjual miras tanpa izin. Baik izin SIUPMB maupun SIUPMBT. Praktik itu telah dilakukan dua bulan terakhir. RB mendapat pasokan arak Bali langsung dari Pulau Dewata berkat kenalannya.

“Kedua pengedar langsung kita amankan dengan barang bukti, mereka dibawa ke Polresta untuk pemeriksaan lebih lanjut,” bebernya.

Keduanya dijerat Perda Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Setelah menjalani pemeriksaan, mereka diperbolehkan pulang. Rencananya, keduanya akan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Mojokerto hari ini.

“Untuk barang bukti miras kami sita untuk dimusnahkan,” tandas IPTU MK Umam (mk)

Pos-pos Terbaru

  • Polres Mojokerto Kota Gencarkan Pencegahan dan Kesiapsiagaan Personel Antisipasi Karhutla September 8, 2026
  • Maulid Nabi di Masjid Al-Ikhlas, Wakapolri Ajak Doa Bersama untuk Keselamatan Negeri September 8, 2026
  • Harga dan Stok Beras Stabil, Satgas Pangan Polres Batu Komitmen Lakukan Pengawasan Berkala September 8, 2026
  • Aksi Humanis Polres Bondowoso, Berbagi Air Minum Gratis untuk Warga Antre di SPBU September 8, 2026
  • Kapolda Jatim Buka Pesmaba UMM, Ajak Mahasiswa Bijak Bermedia Digital dan Jaga Jatim September 8, 2026

Arsip

Tag

#2020 #banjir #batuexplore #bencanaalam #gussholah #kotabatu #kotawisatabatu #open #pencaksilat #polresbatu #polresbatutanggapbencana #sholatghoib #songgoriti #tanahlongsor #tnipolri #tournament AKBP I Nyoman Yogi Hermawan AKBP INyoman Yogi Hermawan bpcphrikotabatu Cegahcorona cek Dewanti Rumpoko Humas Polres Batu Kapolres Batu Kaspolres Batu Kota Wisata Batu phri Polda Jatim Polres Batu Polresta Sidoarjo Polsek Batu Polsek Junrejo Polsek Ngantang Polsek Pujon rutin Satlantas Polres Batu Satlantas Resbatu senjataapi Walikota Batu
©2026 Website Info Kota Batu ini NEWS | Powered by SuperbThemes