Skip to content
Menu
Website Info Kota Batu ini NEWS
  • BERANDA
  • PROFIL
  • NEWS
  • BERITA HARI INI
  • INFO LANTAS
  • KEARIFAN LOKAL
  • WISATA BATU
  • HUBUNGI KAMI
Website Info Kota Batu ini NEWS

Gerak Cepat Tim Opsnal Sakera Sakti Polres Pamekasan Berhasil Mengamankan 3 Pelaku Curanmor

Posted on Juni 15, 2022

PAMEKASAN – Sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat Pamekasan, dalam kurung waktu 4 (hari) berhasil diciduk oleh Tim Opsnal Sakera Sakti Reskrim Polres Pamekasan.

Tiga pelaku curanmor itu yakni inisial S (44Th) Warga Banyupelle Kec. Palengaan, MA (37Th) warga Bluuran Kec. Karang Penang Kab. Sampang dan MJ (52Th) warga Banyupelle Kec. Palengaan Kab. Pamekasan.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku adalah 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Warna Putih Biru NOPOL M – 3134 – NE, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Warna Putih Hijau NOPOL N –5490 – ACC, BPKB Sepeda Motor Merk Honda Warna Putih Bitu NOPOL M – 3134 – NE dan BPKB Sepeda Motor Merk Honda Warna Putih Hijau NOPOL N –5490 – ACC.

Dalam Konferensi Pers yang digelar di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan kemarin Selasa (14/6/2022), Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto menjelaskan bahwa kejadiannya bermula dengan adannya laporan Masyarakat yang telah kehilangan satu unit Sepeda Motor merk Honda Warna Putih Biru No.Pol : M 3134 NE.

Motor tersebut hilang dari dalam rumah korban yang tinggal di Dsn. Bunpandan, Ds. Mapper, Kec. Proppo, Kab. Pamekasan, Sabtu tanggal 4 Juni 2022 sekitar pukul 03.30 wib.

Mendapatkan laporan tersebut, Tim Opsnal Sakera Sakti Reskrim Polres Pamekasan langsung bergerak cepat, memburu pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan serangkaian penyelidikan, dari hasil penyelidikan petugas berhasil mengantongi nama pelaku Inisial S, ucap AKBP Rogib Triyanto

“ Pelaku inisial S berhasil diamankan pada tanggal 8 Juni 2022 sekitar pukul 16.00 wib disebuah warung di Ds. Mamper, Kec. Palengaan. dari hasil penangkapan S kemudian petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku Inisial MA dan pelaku Inisial MJ”, terang Kapolres Pamekasan

Saya mengajak kepada masyarakat untuk bersama – sama meciptakan dan menjaga kamtibmas, “Kerjasama masyarakat dalam mewujudkan Kamtibmas di Pamekasan sangat kami harapkan,”pungkas Kapolres Pamekasan

Atas perbuatannya,tersangka dikenakan pasal yaitu Pasal 363 ayat 1 ke 3,4,5 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun dan seplitsing pasal 363 ayat 1 ke 3,4,4 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.

Dalam giat konferensi pers tersebut Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto didampingi Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Eka Purnama, Kasihumas Polres Pamekasan AKP Nining Dyah Ps dan Kanit Reskrim Polres Pamekasan Ipda Kadarisman.

Pos-pos Terbaru

  • Polres Gresik Beri Pendampingan Anak 14 Tahun yang Alami Trauma, Berharap Kembali Sekolah September 9, 2026
  • Brimob Polda Jatim Bangun Mako Kompi di Pasuruan, Perkuat Kesiapan Pelayanan dan Pengamanan Masyarakat September 9, 2026
  • Haornas ke-43, Polda Jatim Ajak Masyarakat Bergerak dan Hidup Bugar September 9, 2026
  • Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Peredaran Narkotika,Sita 148,7 gram Tembakau Sintetis September 9, 2026
  • UMI dan Unhas Perkuat Ekosistem Ilmu Kepolisian Hadapi Kompleksitas Zaman September 9, 2026

Arsip

Tag

#2020 #banjir #batuexplore #bencanaalam #gussholah #kotabatu #kotawisatabatu #open #pencaksilat #polresbatu #polresbatutanggapbencana #sholatghoib #songgoriti #tanahlongsor #tnipolri #tournament AKBP I Nyoman Yogi Hermawan AKBP INyoman Yogi Hermawan bpcphrikotabatu Cegahcorona cek Dewanti Rumpoko Humas Polres Batu Kapolres Batu Kaspolres Batu Kota Wisata Batu phri Polda Jatim Polres Batu Polresta Sidoarjo Polsek Batu Polsek Junrejo Polsek Ngantang Polsek Pujon rutin Satlantas Polres Batu Satlantas Resbatu senjataapi Walikota Batu
©2026 Website Info Kota Batu ini NEWS | Powered by SuperbThemes