Skip to content
Menu
Website Info Kota Batu ini NEWS
  • BERANDA
  • PROFIL
  • NEWS
  • BERITA HARI INI
  • INFO LANTAS
  • KEARIFAN LOKAL
  • WISATA BATU
  • HUBUNGI KAMI
Website Info Kota Batu ini NEWS

Polda Jatim Sita 122 Ton Minyak Goreng Kemasan yang Akan Diekspor Secara Ilegal ke Timor Leste

Posted on Mei 13, 2022

SURABAYA, Polres Tanjung Perak dengan dibantu jajaran Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mengungkap kasus ekspor ilegal minyak goreng kemasan serta menetapkan dua orang tersangka inisial (R) 60 tahun dan (E) 44 tahun, yang diduga melakukan ekspor barang yang ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diekspor dalam hal ini Minyak Goreng.

Hal ini terungkap dalam konferensi pers yang dilakukan di Depo Meratus Jalan Tambak Langon, Surabaya, pada Kamis (28/5/2022) oleh Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta bersama Bapak Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dan Plt. Dirjen Daglu Kemendag RI Very Anggrijono, dan dihadiri juga oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Akbp Anton Elfrino Trisanto, SIK, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jatim dan Koordinator Pidum Kejati Jatim.

Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta saat menggelar konferensi pers menjelaskan terkait kronologis pengungkapan. Kemudian Komjen Pol Agus Andrianto Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim Polri), menjelaskan, permasalahan pemenuhan kebutuhan minyak curah kepada masyarakat dengan harga yang sudah ditetapkan pemerintah mungkin sampai saat ini masih proses pemenuhan.

“Di satu sisi pemerintah sudah memutuskan bahwa per/tanggal 28 April kemarin sudah diputuskan tidak ada ekspor produk CPO (crude palm oil) dan produk turunan lainnya seperti minyak curah,” kata Komjen Pol Agus Andrianto, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim Polri), saat menggelar press release di Surabaya.

Tentunya keputusan ini harus dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha di sektor perkebunan sawit atau produsen produksi CPO maupun produk lainnya.

“Larangan ini efektif berlaku mulai tanggal 28 April 2022 namun potensi yang mungkin terjadi adalah seperti saat ini. Salah satunya modus memanipulasi dokumen ekspor,” tambahnya.

Ini menjadi pengingat kepada jajaran Kepolisian, Kementrian perdagangan, Bea dan Cukai maupun Kejaksaan.

“Ayo sama-sama kita amankan bersama, ayo kerja bersama, ayo meniru yang sudah menangkap karena tidak menutup kemungkinan modus seperti ini dilakukan di tempat lain,” pungkasnya.

Sementara itu Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta, menyampaikan, perintah dari bapak Kapolri kepada seluruh jajaran untuk melakukan pengecekan dan pengawasan adanya ekspor ilegal migor. Kemudian kami jajaran polda jatim menyampaikan kepada seluruh tim untuk bergerak.

“Jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak mendapatkan informasi pada tanggal 28 april 2022 adanya dugaan pengiriman migor ke luar negeri. Hal ini bermula pada pengecekan yang dilaksanakan pada tanggal 1 – 4 mei 2022. Tim menemukan adanya 3 kontainer yang akan dikirim ke luar negeri,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta.

Lanjut Nico, lalu tim bersama sama melakukan pengecekan 3 kontainer dan didalamnya berisi migor. Selanjutnya tim menelusuri kelengkapan dokumen, di dalam pengembangan Polres Pelabuhan Tanjung Perak berkoordinasi dengan polda, bareskrim, dirjen perdagangan, kejaksaan serta bea cukai, akhirnya menemukan lagi lima kontainer yang akan dikirimkan ke luar negeri.

“Untuk kelima kontainer didalami surat-surat antara lain, dokumen pemberitauan ekspor barang, didalam penelusuran ditemukan bahwa barang-barang ini akan dikirim ke timur leste,” lanjutnya.

Dari hasil gelar perkara ditetapkan dua tersangka, inisial R dan E.

“Peran R adalah pembeli barang yang untuk di ekspor, jadi dia membeli dari satu tempat kemudian meminta bantuan E untuk mengurus dokumen,” ucapnya.

Barang bukti yang diamankan tiga unit kontainer berisi minyak goreng kemasan, serta lima unit kontainer minyak goreng kemasan di terminal Teluk Lamong. Dengan Total barang bukti minyak goreng kemasan sejumlah 162.642 liter atau 122 ton.

Kepada kedua tersangka dikenakan Pasal 112 Juncto Pasal 51 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan Juncto Permendag Nomor 22 Tahun 2022 tentang larangan ekspor sementara Crude Palm Oil, Renfined, Blenched and Deodorized Palm oil.

Pos-pos Terbaru

  • Polresta Tuban Amankan 8 Tersangka Pengeroyokan di 4 Lokasi Juli 23, 2026
  • Kompolnas Bersama Lintas Lembaga Perkuat Kolaborasi Perlindungan Perempuan dan Anak Juli 23, 2026
  • Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Remaja di Surabaya Juli 23, 2026
  • Polres Situbondo Raih Dua Penghargaan Pengelolaan Anggaran dari KPPN Bondowoso Juli 23, 2026
  • Perkuat Kamtibmas Berbasis Musyawarah, Ditbinmas Polda Jatim Asistensi Omah Rembug di Polres Gresik Juli 23, 2026

Arsip

Tag

#2020 #banjir #batuexplore #bencanaalam #gussholah #kotabatu #kotawisatabatu #open #pencaksilat #polresbatu #polresbatutanggapbencana #sholatghoib #songgoriti #tanahlongsor #tnipolri #tournament AKBP I Nyoman Yogi Hermawan AKBP INyoman Yogi Hermawan bpcphrikotabatu Cegahcorona cek Dewanti Rumpoko Humas Polres Batu Kapolres Batu Kaspolres Batu Kota Wisata Batu phri Polda Jatim Polres Batu Polresta Sidoarjo Polsek Batu Polsek Junrejo Polsek Ngantang Polsek Pujon rutin Satlantas Polres Batu Satlantas Resbatu senjataapi Walikota Batu
©2026 Website Info Kota Batu ini NEWS | Powered by SuperbThemes