Skip to content
Website Info Kota Batu ini NEWS
Website Info Kota Batu ini NEWS

Informasi Kota Batu Hari ini

  • BERANDA
  • PROFIL
  • NEWS
  • BERITA HARI INI
  • INFO LANTAS
  • KEARIFAN LOKAL
  • WISATA BATU
  • HUBUNGI KAMI
Website Info Kota Batu ini NEWS

Informasi Kota Batu Hari ini

Oktober 6, 2021

Subdit Gakkum Ditpolairud Tangkap Dua Kurir Pengirim Benur Tanpa Izin di Probolinggo

Subdit Gakkum Ditpolairud Tangkap Dua Kurir Pengirim Benur Tanpa Izin di Probolinggo

 

SURABAYA,- Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jawa Timur, menangkap dua orang kurir jual beli beni lobster (benur) di Probolinggo. Pengungkapan ini, setelah adanya informasi dari masyarakat, bahwa di wilayah Banyuwangi – Probolinggo, sering digunakan sebagai pengiriman benur tanpa izin.

 

Dua orang yang berhasil diamankan yakni, SS, (38) warga Banyuwangi dan RAP, (28) warga Probolinggo. Penangkapan terhadap dua kurir ini, dilakukan pada Rabu (6/10/2021), sekira pukul 08.00 WIB.

 

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, menjelaskan, setelah adanya laporan dari masyarakat. Tim dari subdit gakkum ditpolairud akhirnya melakukan Profilling, dan anggota akhirnya mengamankan dua orang.

 

“Kedua kurir ini bergerak dari Banyuwangi menuju ke Probolinggo. Keduanya ditangkap di wilayah Probolinggo,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Rabu (6/10/2021) siang.

 

“Barang bukti lobster yang berhasil diamankan sebanyak 38.400 benur,” sambungnya.

 

Modusnya, bahwa yang bersangkutan mengirimkan benur ini dari Banyuwangi menuju ke Jakarta, dengan menggunakan kendaraan.

 

“Selain mengamankan ribuan benur, petugas juga mengamankan satu unit mobil yang digunakan sebagai sarana membawa benur,” lanjutnya.

 

Sementara itu, Dirpolairud Polda Jatim, Kombes Pol Arnapi, menjelaskan, bahwa kedua orang yang ditangkap adalah sebagai kurir, yang menjual beli benur tanpa dilengkapi izin yang sah.

 

“Hasil lidik sudah dilakukan beberapa hari, dan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Tim menuju ke lokasi yang dimaksud, untuk melakukan pengejaran kepada pelaku,” ucapnya.

 

Kasus ini sendiri akan terus dikembangkan terhadap pemilik atau pemodal serta yang menerima. Karena bisnis jual beli benur ini pasti akan ada kelompok-kelompok para pelaku.

 

“Dari hasil pemeriksaan awal bahwa pelaku ini sudah melakukan pengiriman sebanyak tiga kali. Dan ini menjadi bahan untuk pengembangan,” tutupnya.

 

Sedangkan untuk kedua orang yang sudah ditangkap, mereka mendapatkan imbalan sebesar 3 juta untuk setiap pengiriman.

 

Sementara untuk kedua pelaku akan dikenakan Pasal 92 Juncto Pasal 26 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja Jouncto UU Nomor 45 Tahun 2009, tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004, tentang Perikanan Juoncto Pasal 55 dan atau 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman 8 tahun denda 1,5 M.

News

Navigasi pos

Previous post
Next post

Arsip

Oktober 2021
S S R K J S M
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Sep   Nov »

LAYANAN POLRES BATU

https://www.youtube.com/watch?v=dRjpDNsbq1U

Agenda

Oktober 2021
S S R K J S M
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Sep   Nov »
  • BERANDA
  • PROFIL
  • NEWS
  • BERITA HARI INI
  • INFO LANTAS
  • KEARIFAN LOKAL
  • WISATA BATU
  • HUBUNGI KAMI
©2025 Website Info Kota Batu ini NEWS | WordPress Theme by SuperbThemes