Skip to content
Menu
Website Info Kota Batu ini NEWS
  • BERANDA
  • PROFIL
  • NEWS
  • BERITA HARI INI
  • INFO LANTAS
  • KEARIFAN LOKAL
  • WISATA BATU
  • HUBUNGI KAMI
Website Info Kota Batu ini NEWS

Polres Mojokerto Bongkar Penipuan Arisan Lebaran Senilai Rp 1 Miliar

Posted on Mei 24, 2021

Polres Mojokerto Bongkar Penipuan Arisan Lebaran Senilai Rp 1 Miliar

Mojokerto – Seorang Perempuan asal Kabupaten Mojokerto berhasil diamankan Polres Mojokerto di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Perempuan bernama Tarmiati alias Mia (42) ini diduga kabur membawa uang arisan lebaran senilai total Rp 1 Miliar hasil dari menipu ratusan emak-emak.

Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander, S.I.K., M.H. menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan 4 warga pada tanggal 15 April 2021 yang menjadi korban penipuan dengan modus arisan lebaran. Para korban diming-imingi beberapa hal yang bersifat menguntungkan.

Mengetahui bahwa dirinya telah dilaporkan kepada Pihak Kepolisian. Pada tanggal 27 April 2021, tersangka bersama suami dan kedua anaknya melarikan diri dengan membawa dua kendaraan roda empat dan beberapa aset yang masih disimpan oleh Tersangka.

Terdapat 2 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang menjadi lokasi Tersangka mengadakan arisan lebarannya, TKP yang pertama di rumah Saudari Jami’ah di Desa Lolawang Kecamatan Ngoro dan TKP yang kedua di rumah Tersangka Tarmiati di Desa Kembangsri Kecamatan Ngoro. Tersangka mengadakan arisan lebaran ini sejak tahun 2014.

“Dalam menjalankan arisan lebaran ini, Tersangka menawarkan brosur arisan paket lebaran tahun 2020 dan 2021 dan menjelaskan keuntungan-keuntungan yang akan di dapat dari setiap paket lebaran yang dipilih oleh korbannya,” ungkap Kapolres.

Lebih lanjut, modus yang Tersangka tawarkan yakni uang para korban nantinya akan dikembalikan utuh serta mendapatkan bonus 5% menjelang Idul Fitri. Selain itu, tersangka juga menjanjikan bonus berupa parsel lebaran berisi kue.

“Untuk sementara ini, terdapat 400 orang yang merasa menjadi korban dari arisan lebaran ini dengan total kerugian sekitar Rp 1 Miliar,” kata Kapolres.

“Dari penangkapan yang kami lakukan pada tanggal 18 Mei 2021, kami berhasil mengamankan Tersangka dengan beberapa Barang Bukti seperti Mobil Toyota Avanza dan Mobil Mitsubishi Colt, Tabungan BCA dan Tabungan BNI, dan Buku Catatan Arisan,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, Tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara.

Pos-pos Terbaru

  • Polres Lamongan Ungkap Kasus Pencurian Kotak Amal Masjid, Tersangka Residivis Diamankan Juli 26, 2026
  • Polri Peduli : Polres Bondowoso Santuni Nenek Sebatangkara Juli 26, 2026
  • Tes Komputer dan Soal Akademik Berstandar Olimpiade Jadi Kebaruan Seleksi Taruna Akpol 2026* Juli 26, 2026
  • Kapolri Bersama Ketua Umum Bhayangkari Tinjau Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2026 Juli 26, 2026
  • Polsek Bumiaji Turun ke Lahan Jagung, Perkuat Kemitraan dengan Petani Demi Ketahanan Pangan Nasional Juli 26, 2026

Arsip

Tag

#2020 #banjir #batuexplore #bencanaalam #gussholah #kotabatu #kotawisatabatu #open #pencaksilat #polresbatu #polresbatutanggapbencana #sholatghoib #songgoriti #tanahlongsor #tnipolri #tournament AKBP I Nyoman Yogi Hermawan AKBP INyoman Yogi Hermawan bpcphrikotabatu Cegahcorona cek Dewanti Rumpoko Humas Polres Batu Kapolres Batu Kaspolres Batu Kota Wisata Batu phri Polda Jatim Polres Batu Polresta Sidoarjo Polsek Batu Polsek Junrejo Polsek Ngantang Polsek Pujon rutin Satlantas Polres Batu Satlantas Resbatu senjataapi Walikota Batu
©2026 Website Info Kota Batu ini NEWS | Powered by SuperbThemes