Polres Batu Cyber News – Jajaran Sat Reskrim Polres Batu berhasil mengamankan 2 pemuda yang diduga melakukan rekayasa kasus penjambretan di Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Jumat (17/4/2020) lalu.
Korban jambret yang kini sudah menjadi tersangka, ‘M’ warga Desa Giripurno Kec. Bumiaji Kota Batu sempat memberikan keterangan palsu ketika diinterogasi oleh petugas. Sedangkan pelaku merupakan teman baiknya yaitu ‘A’ asal Kelurahan Temas Kecamatan Kota Batu yang diberi upah Rp 2 juta untuk melakukan aksinya.
Menurut Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama, S.I.K., M.I.K., tersangka berani merekayasa peristiwa penjambretan itu di latar belakangi persaingan di pekerjaannya. Tersangka takut kompetitornya bakal mengambil alih perannya jadi supervisor (SPV) di salah satu perusahaan aksesoris, lantaran dalam membuat laporan ia tak kunjung rampung.
“Dalam pengungkapan kasus ini kami berhasil mengamankan dua buah motor matic jenis Vario dan N Max, laptop, ponsel amplop uang, dan sejumlah berkas,” jelas Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Batu, Kamis (23/4).
Lulusan Akpol 2001 ini pun mengeluhkan adanya kejadian ini ditengah Pandemi Covid-19 (Virus Corona) sehingga meresahkan banyak masyarakat ditengah harus bersama meningkatkan kewaspadaannya. Demi menjamin keamanan, giat patroli rutin terus digalakkan. Alasan kasus ini harus serius diungkap, tambah Harvi, supaya tidak menimbulkan keresahan.
“Jangan sampai ada lagi tindakan serupa atau lainnya yang memunculkan kesan Kota Batu tidak aman,” tegas dia.
Sementara itu tersangka M, menyesali perbuatan yang telah ia lakukan atas rekayasa penjambretan yang membuat resah warga Kota Batu.
“Yang kami lakukan pada 17 April, siang sekitar pukul 12.30, itu benar-benar kami rencanakan atau rekayasa. Apa yang saya lakukan pada Jumat itu saya sesali, terutama kepada warga Batu yang saat ini resah karena berita tersebut. Sekali lagi, kami mohon maaf kepada warga Kota Batu,” keluh M.
Senada, A juga mengucapkan permintaan maaf dan menyesali perbuatannya, terlebih menimbulkan kecemasan di tengah masyarakat.
“Saya meminta maaf kepada warga Kota Batu karena telah membuat resah, yang saya lakukan berperan sebagai jambret dikasih imbalan uang Rp 2 juta, dan saya telah menjalankan sesuai perintahnya itu saja,” urainya.
Akibat perbuatannnya, kedua tersangka dikenai Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu dan diancam dengan hukuman 1 tahun 4 bulan. (Denmaz)
Polres Batu Cyber News.