Skip to content
Menu
Website Info Kota Batu ini NEWS
  • BERANDA
  • PROFIL
  • NEWS
  • BERITA HARI INI
  • INFO LANTAS
  • KEARIFAN LOKAL
  • WISATA BATU
  • HUBUNGI KAMI
Website Info Kota Batu ini NEWS

Tim URC Satreskrim Polres Batu Amankan Dua Penadah Hasil Curanmor

Posted on Juni 30, 2026

 

BATU – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Batu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penadahan barang hasil pencurian. Dalam operasi yang dilaksanakan pada Minggu (28/06/2026) sekira pukul 17.00 WIB, petugas mengamankan dua orang berinisial KW dan EWP yang diduga berperan sebagai penadah.

 

Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Zaenal Arifin, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait serangkaian tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah Dusun Banturejo, Desa Bayem, Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang. Selasa (30/6/26)

 

“Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, Tim URC Satreskrim Polres Batu berhasil mengidentifikasi keterlibatan para pelaku. Saat ini, kami telah mengamankan KW, warga Kecamatan Kasembon, dan EWP, warga Kecamatan Singosari, atas dugaan tindak pidana penadahan,” ujar AKP Zaenal Arifin.

 

Menurut AKP Zaenal, modus operandi para pelaku adalah memperjualbelikan sepeda motor hasil kejahatan tanpa dilengkapi dokumen resmi. KW diketahui bertindak sebagai perantara yang menjual sepeda motor kepada EWP dengan harga Rp8.600.000. Sementara itu, pelaku utama berinisial Y (DPO) saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

 

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMax, beberapa telepon genggam milik korban maupun pelaku, serta kelengkapan dokumen kendaraan milik korban berinisial NMYO. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil mencapai Rp32.700.000.

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal mengenai tindak pidana penadahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 591 UU No. 01 tahun 2023 tentang KUHP.

 

Menanggapi kasus tersebut, Ps. Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda Rohman, memberikan himbauan kepada seluruh masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi tindak pidana di lingkungan masing-masing.

 

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa memastikan keamanan rumah saat ditinggalkan, termasuk mengunci pintu dan tidak meninggalkan kunci kendaraan menempel pada motor.

 

Selain itu, kami minta masyarakat untuk tidak mudah membeli barang dengan harga yang tidak wajar atau tanpa surat-surat kepemilikan yang sah, karena itu bisa terindikasi barang hasil kejahatan,” tegas Iptu M. Huda Rohman.

Iptu Huda juga menegaskan bahwa Polres Batu akan terus berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak kriminalitas demi menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Batu. ( Si Humas Polres Batu )

Pos-pos Terbaru

  • Sambut Hari Bhayangkara ke 80, Polda Jatim Gelar Doa Lintas Agama Juni 30, 2026
  • Polda Jatim Ungkap 195 Kasus 3C Selama Juni 2026, Amankan 222 Tersangka untuk Jaga Keamanan Masyarakat Juni 30, 2026
  • Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polri Bedah 80 Rumah Layak Huni, Bapak Usin (85) Kini Miliki Rumah Baru Berpanel Surya Juni 30, 2026
  • Tim URC Satreskrim Polres Batu Amankan Dua Penadah Hasil Curanmor Juni 30, 2026
  • Polda Jatim Ungkap Tiga Kasus Kejahatan Sumber Daya Alam, Empat Tersangka Diamankan Juni 30, 2026

Arsip

Tag

#2020 #banjir #batuexplore #bencanaalam #gussholah #kotabatu #kotawisatabatu #open #pencaksilat #polresbatu #polresbatutanggapbencana #sholatghoib #songgoriti #tanahlongsor #tnipolri #tournament AKBP I Nyoman Yogi Hermawan AKBP INyoman Yogi Hermawan bpcphrikotabatu Cegahcorona cek Dewanti Rumpoko Humas Polres Batu Kapolres Batu Kaspolres Batu Kota Wisata Batu phri Polda Jatim Polres Batu Polresta Sidoarjo Polsek Batu Polsek Junrejo Polsek Ngantang Polsek Pujon rutin Satlantas Polres Batu Satlantas Resbatu senjataapi Walikota Batu
©2026 Website Info Kota Batu ini NEWS | Powered by SuperbThemes