Skip to content
Menu
Website Info Kota Batu ini NEWS
  • BERANDA
  • PROFIL
  • NEWS
  • BERITA HARI INI
  • INFO LANTAS
  • KEARIFAN LOKAL
  • WISATA BATU
  • HUBUNGI KAMI
Website Info Kota Batu ini NEWS

Bobol Brankas Logam Mulia Senilai Rp168 Juta, Dua Pemuda di Batu Diringkus Polisi

Posted on Februari 10, 2026

KOTA BATU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar sebuah rumah di Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo. Dalam waktu kurang dari 48 jam, dua orang terduga pelaku berhasil diringkus tim Resmob Polres Batu pada Minggu (8/2/2026) dini hari.

Kedua pelaku yang diketahui berinisial RE (29) dan DN (29) merupakan warga Kecamatan Junrejo. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda setelah kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan intensif.

Kasus ini bermula dari laporan korban, AN (36), yang mendapati rumahnya di Jalan Purwantoro, Desa Tlekung, dibobol pencuri pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Korban yang baru saja kembali ke rumah terkejut melihat kondisi kamar tidurnya sudah dalam keadaan acak-acakan.

“Meski pintu depan masih dalam keadaan terkunci, korban mendapati tiga kotak brankas berisi logam mulia emas dan perak di dalam kamarnya telah hilang. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp168.450.000,” ungkap Ps. Kasi Humas Iptu M
Huda Rohman

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Resmob yang dipimpin langsung oleh IPDA Yudha melakukan olah TKP dan pelacakan. Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi identitas pelaku.

Tersangka RE ditangkap lebih dulu di area parkir sebuah minimarket di depan Jatim Park 2 sekitar pukul 24.00 WIB.

Tersangka DN diringkus satu jam kemudian di kediamannya yang berlokasi di Jalan Hasanudin, Desa Junrejo.

Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku menjalankan aksinya dengan cara mencongkel pintu rumah korban menggunakan sebilah pisau sebelum menggasak brankas berisi logam mulia tersebut.

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti kunci, di antaranya:
Satu kantong kresek berisi logam mulia (emas dan perak) hasil curian dan Satu buah pisau yang digunakan untuk mencongkel pintu.

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres Batu. Mereka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang Pencurian dengan Pemberatan.

“Kami masih terus melakukan pendalaman untuk memastikan apakah kedua pelaku ini juga terlibat dalam aksi kejahatan serupa di lokasi (TKP) lain di wilayah hukum Polres Batu,” pungkas Ps.Kasi Humas Iptu Huda.

Pos-pos Terbaru

  • Polres Bondowoso Tetapkan Oknum ASN Jadi Tersangka Kasus Pemukulan Perawat RSUD Juni 25, 2026
  • Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Sindikat Pencuri Belasan Unit AC, Empat Tersangka Diamankan Juni 25, 2026
  • Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Polda Jatim Ikuti Upacara Pemuliaan Nilai-Nilai Tribrata Juni 25, 2026
  • Hari Bhayangkara ke-80: Polres Probolinggo Turun ke Pelosok Desa Salurkan Bansos Bedah Rumah Juni 25, 2026
  • Polres Malang Bongkar Modus Penipuan Berkedok Program UMKM Dua Tersangka Diamankan Juni 25, 2026

Arsip

Tag

#2020 #banjir #batuexplore #bencanaalam #gussholah #kotabatu #kotawisatabatu #open #pencaksilat #polresbatu #polresbatutanggapbencana #sholatghoib #songgoriti #tanahlongsor #tnipolri #tournament AKBP I Nyoman Yogi Hermawan AKBP INyoman Yogi Hermawan bpcphrikotabatu Cegahcorona cek Dewanti Rumpoko Humas Polres Batu Kapolres Batu Kaspolres Batu Kota Wisata Batu phri Polda Jatim Polres Batu Polresta Sidoarjo Polsek Batu Polsek Junrejo Polsek Ngantang Polsek Pujon rutin Satlantas Polres Batu Satlantas Resbatu senjataapi Walikota Batu
©2026 Website Info Kota Batu ini NEWS | Powered by SuperbThemes