Kota Batu, Senin, 01 Desember 2025 – Guna mewujudkan tata kelola perparkiran di tepi jalan umum yang lebih baik, tertib, dan berstandar, Pemerintah Kota Batu melalui Dinas Perhubungan menggelar Sosialisasi Juru Parkir se-Kota Batu.
Kegiatan yang mengambil tema “Mewujudkan Tata Kelola Perparkiran Di Tepi Jalan Umum Menjadi Lebih Baik” ini diselenggarakan di Jati Hall Hotel Samara, Jalan Imam Bonjol No. 17B, Kota Batu, dan dihadiri langsung oleh Walikota dan Wakil Walikota Batu.
Acara yang berlangsung khidmat ini juga menghadirkan Kasi Hukum Polres Batu, Iptu Supriadi, S.H., sebagai salah satu narasumber, menunjukkan komitmen Polri dalam mendukung penertiban dan pembinaan terhadap sektor perparkiran di kota wisata Batu.
Hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut antara lain :
1. Nurochman, S.H., M.H. (Walikota Batu)
2. Heli Suyanto, S.H., M.H. (Wakil Walikota Batu)
3. Hendry Suseno, S.P., M.M. (Kadis Perhubungan Kota Batu)
4. Iptu Supriadi, S.H. (Kasi Hukum Polres Batu) selaku Narasumber
5. M. Wildan Hakim, S.H. (Kasubsi PPS dan Ekonomi dan Keuangan pada Seksi Intelijen Kejari Batu) selaku Narasumber
6. Andri Sastrawan (Pimpinan Bank Jatim Cab. Kota Batu)
7. Para Kabid pada Dinas Perhubungan beserta jajaran staf Dinas Perhubungan Kota Batu
8. Para juru Parkir se-Kota Batu
Acara dibuka dengan pembacaan laporan oleh Kadis Perhubungan Kota Batu, Hendry Suseno, S.P., M.M., yang memaparkan tujuan dan urgensi sosialisasi ini dalam rangka meningkatkan pelayanan dan pengelolaan parkir yang transparan dan akuntabel.

Dalam sambutannya, Walikota Batu, Nurochman, S.H., M.H., menekankan pentingnya peran juru parkir sebagai ujung tombak pelayanan publik.
“Juru parkir adalah wajah Kota Batu di mata wisatawan. Tata kelola parkir yang baik, tertib, dan manusiawi akan meningkatkan kenyamanan wisatawan dan citra kota kita,” ujarnya.
Sebagai narasumber, Kasi Hukum Polres Batu, Iptu Supriadi, S.H., menyampaikan materi terkait aspek hukum dan ketertiban dalam pengelolaan parkir.
Dalam paparannya, beliau menjelaskan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perparkiran, hak dan kewajiban juru parkir, serta sanksi hukum bagi pelanggaran.
“Kedisiplinan dan kepatuhan terhadap aturan adalah kunci utama. Polri akan terus melakukan pembinaan dan penegakan hukum untuk menciptakan iklim perparkiran yang kondusif,” tegas Iptu Supriadi.
Narasumber berikutnya, M. Wildan Hakim, S.H., dari Kejari Batu, menyampaikan materi dari perspektif penegakan hukum dan pencegahan pungutan liar (pungli).
Sesi dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab interaktif yang diikuti dengan antusias oleh seluruh peserta.
Kegiatan yang diikuti oleh ratusan juru parkir se-Kota Batu ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum para pengelola parkir, sekaligus menjadi langkah strategis menuju sistem perparkiran Kota Batu yang terintegrasi, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga mendukung Kota Batu sebagai destinasi wisata yang berkelas dan nyaman.(*)