Kota Batu – Guna meningkatkan pelayanan publik dan memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi berkendara, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Batu kembali menghadirkan layanan SIM Keliling.
Kegiatan yang berlangsung bertempat di area Pasar Rakyat Balai Kota Among Tani, Jalan PB. Sudirman, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu, Jum’at (28/11/2025).
Layanan mobil SIM Keliling ini sengaja ditempatkan di lokasi yang strategis dan dekat dengan pusat keramaian untuk mempermudah akses bagi masyarakat yang membutuhkan pembuatan, perpanjangan, maupun penggantian Surat Izin Mengemudi (SIM).
Tampak antusiasme warga yang memanfaatkan layanan ini, terutama para pedagang dan pengunjung pasar yang dapat mengurus SIM tanpa harus pergi ke kantor Satpas SIM.
Kasat Lantas Polres Batu AKP Kevin Ibrahim, S.Tr.K., S.I.K., menyatakan bahwa inisiatif ini merupakan bentuk komitmen kepolisian untuk hadir di tengah masyarakat.
“Program SIM Keliling ini kami hadirkan untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan kepada masyarakat Kota Batu. Dengan begitu, warga tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor Satpas SIM. Kami hadir langsung di titik-titik keramaian, salah satunya di Pasar Rakyat Balai Kota Among Tani ini,” ujarnya.
Selain memfasilitasi pengurusan SIM, personel Satlantas yang bertugas juga memanfaatkan momen ini untuk menyampaikan himbauan dan edukasi keselamatan berlalu lintas (kamsel) kepada para pemohon SIM.
Masyarakat diedukasi tentang pentingnya mematuhi segala peraturan lalu lintas, cara berkendara yang aman, serta bahaya mengemudi under influence (bawah pengaruh alkohol/narkoba).
“Kami himbau, setelah membuat SIM, gunakanlah dengan penuh tanggung jawab. Patuhi rambu-rambu lalu lintas, jaga kecepatan, dan jangan lupa selalu gunakan helm untuk pengendara roda dua atau sabuk pengaman untuk roda empat. Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab kita bersama,” tambahnya.
Layanan SIM Keliling ini merupakan implementasi dari program Polri yang proaktif mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Keberadaan layanan ini diharapkan tidak hanya mampu meningkatkan angka kepemilikan SIM yang legal di kalangan pengendara, tetapi juga menjadi sarana pendekatan yang humanis dari Polri kepada masyarakat, sekaligus mengingatkan akan pentingnya keselamatan dalam berkendara.(*)