Skip to content
Menu
Website Info Kota Batu ini NEWS
  • BERANDA
  • PROFIL
  • NEWS
  • BERITA HARI INI
  • INFO LANTAS
  • KEARIFAN LOKAL
  • WISATA BATU
  • HUBUNGI KAMI
Website Info Kota Batu ini NEWS

Polres Lamongan Amankan Dua Pengedar Sabu dalam Operasi Tumpas Narkoba

Posted on September 15, 2025

LAMONGAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan Polda Jawa Timur kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika.

Dalam rangkaian Operasi Tumpas Narkoba 2025, petugas berhasil mengamankan Dua orang pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Brondong dan Paciran.

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, S.Pd menjelaskan, keberhasilan ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai peredaran narkoba.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan intensif.

“Dari hasil penyelidikan yang mendalam, kami berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku yang tidak saling berkaitan, beserta barang bukti sabu siap edar,” ungkapnya, Senin (15/9).

Pelaku pertama, berinisial AP alias The Bung, seorang nelayan asal Brondong, diamankan pada Selasa (09/09) sekitar pukul 16.30 WIB di samping rumahnya, Dusun Brondong RT 04/RW 05, Kecamatan Brondong.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 10 klip sabu dengan berat kotor ± 1,33 gram, 1 unit timbangan elektrik, 1 bendel plastik klip kosong, 1 botol plastik putih, 1 skrop plastic, 1 unit handphone serta perlengkapan lainnya.

AP alias The Bung kemudian digelandang ke Mapolres Lamongan untuk proses hukum lebih lanjut.

Sementara di hari yang sama, Selasa malam (09/09) sekitar pukul 20.00 WIB, petugas kembali berhasil mengamankan pelaku kedua berinisial AS alias Cek’e di pinggir Jalan Raya Sultan Agung, Lingkungan Gowah, Kelurahan Blimbing, Kecamatan Paciran.

Dari tangan AS alias Cek’e, diamankan barang bukti berupa 7 klip sabu dengan berat kotor ± 1,81 gram, 1 unit timbangan elektrik, 3 bendel plastik klip kosong, 1 kotak hitam, 1 dompet coklat, 1 skrop plastik, dan 1 unit handphone.

Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Polres Lamongan Polda Jatim juga mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi penting terkait peredaran narkoba di wilayahnya.

“Keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang peduli terhadap lingkungan. Informasi yang diberikan sangat membantu kami dalam memberantas peredaran gelap narkotika,” jelasnya.

Dengan keberhasilan ini, Polres Lamongan Polda Jatim menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari bahaya narkotika. (*)

Pos-pos Terbaru

  • Tim K3I Stamaops Polri Perkuat Penanganan Bencana Gempa di NTT Agustus 23, 2026
  • Dari Palangka Raya, Wakapolri Bersama KSAD Pastikan Kesiapan Pasukan Tangani Karhutla Agustus 23, 2026
  • Polri Terus Akselerasi Pemadaman Karhutla, Dukung Langkah Presiden Agustus 23, 2026
  • Tim Trauma Healing Polda Jatim Bantu Pulihkan Warga Terdampak Gempa NTT Agustus 23, 2026
  • Pusdokkes Polri Berikan Layanan Kesehatan Gratis, 120 Warga Terdampak Gempa di Reo Telah Dilayani Agustus 23, 2026

Arsip

Tag

#2020 #banjir #batuexplore #bencanaalam #gussholah #kotabatu #kotawisatabatu #open #pencaksilat #polresbatu #polresbatutanggapbencana #sholatghoib #songgoriti #tanahlongsor #tnipolri #tournament AKBP I Nyoman Yogi Hermawan AKBP INyoman Yogi Hermawan bpcphrikotabatu Cegahcorona cek Dewanti Rumpoko Humas Polres Batu Kapolres Batu Kaspolres Batu Kota Wisata Batu phri Polda Jatim Polres Batu Polresta Sidoarjo Polsek Batu Polsek Junrejo Polsek Ngantang Polsek Pujon rutin Satlantas Polres Batu Satlantas Resbatu senjataapi Walikota Batu
©2026 Website Info Kota Batu ini NEWS | Powered by SuperbThemes