BATU – Kepolisian Resor Batu berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus penyamaran sebagai anggota Brimob. Seorang pria berinisial AF (30) alias Satria, warga asal Medan, Sumatera Utara, ditangkap setelah diduga menipu enam orang korban dengan total kerugian mencapai ratusan juta.

Kasus ini mencuat setelah korban melaporkan bahwa pelaku kerap mengaku sebagai anggota Brimob Polri yang bertugas di Malang, guna membangun citra diri dan menumbuhkan kepercayaan. Modus yang digunakan bukan dengan kekerasan, melainkan pendekatan sosial dan pencitraan yang meyakinkan.
Kasat Reskrim Polres Batu, IPTU Joko Suprianto, menjelaskan bahwa perkenalan antara pelaku dan salah satu korban bermula saat bermain mini soccer di kawasan Mulyoagung, Kabupaten Malang, pada Mei 2025.
“Setelah menjalin hubungan pertemanan, pelaku mulai menyampaikan cerita soal dana sponsor senilai Rp12 juta yang bisa dicairkan jika membayar pajak Rp1,2 juta. Karena korban tidak memiliki dana, pelaku menyarankan untuk meminjam uang melalui aplikasi pinjaman online,” ujar IPTU Joko, Sabtu (9/8/2025).
Korban bernama Lingga Edditya Vernanda (23) akhirnya terjerat utang hingga Rp60 juta dari berbagai platform pinjaman online seperti Shopee Pinjam dan layanan Paylater. Janji pelaku untuk mengembalikan uang beserta bonus harian tidak pernah ditepati.
Lima korban lain yakni Muhammad Machrus Salim, Fani Levi Rizwanda Putra, Edistira Cello Hadi Pranata, Akhmad Khovic Yusani, dan Moh Riyan Pramadana, mengalami modus serupa dengan nilai kerugian antara Rp2,5 juta hingga Rp12 juta.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen pinjaman online, tangkapan layar percakapan WhatsApp, rekening bank, ponsel milik pelaku, serta celana pendek bertuliskan “BRIMOB” yang digunakan untuk memperkuat identitas palsu.
Pelaku ditangkap pada Kamis (7/8/2025) pukul 23.30 WIB dan langsung diamankan di Mapolres Batu. Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan intensif dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP junto Pasal 65 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap klaim seseorang sebagai aparat penegak hukum tanpa verifikasi yang jelas.
“Jangan langsung percaya hanya karena seseorang mengenakan atribut atau mengaku sebagai anggota. Selalu cek dan verifikasi lewat instansi resmi,” tegas IPTU Joko.
Polres Batu mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap penipuan dengan pendekatan personal yang kini semakin marak, apalagi di tengah berkembangnya teknologi finansial yang rentan disalahgunakan.