Skip to content
Menu
Website Info Kota Batu ini NEWS
  • BERANDA
  • PROFIL
  • NEWS
  • BERITA HARI INI
  • INFO LANTAS
  • KEARIFAN LOKAL
  • WISATA BATU
  • HUBUNGI KAMI
Website Info Kota Batu ini NEWS

Polres Madiun Kota Ungkap Penipuan Modus Order Fiktif GoShop, Tersangka Sorang Wanita Diamankan

Posted on Mei 20, 2025

KOTA MADIUN – Kepolisian Resor Madiun Kota Polda Jatim berhasil membongkar kasus dugaan penipuan ringan dengan modus order fiktif layanan GoShop.

Seorang perempuan berusia 21 tahun berinisial N.A warga Kelurahan Nusukan, Surakarta, diamankan setelah diduga menipu sejumlah driver ojek online dengan membuat pesanan palsu kosmetik.

Modus pelaku terbilang licik. Dengan menggunakan dua akun berbeda atas nama “Sania” dan “Nur Janah” di aplikasi Gojek, pelaku memesan produk kosmetik melalui GoShop dan meminta driver untuk membayarkan pesanan lebih dulu.

Namun setelah barang dibeli dan dikirim ke alamat tujuan di Desa Krokeh, Kecamatan Sawahan, ternyata alamat tersebut fiktif.

Pelaku kemudian menghilang, sementara driver menanggung kerugian hingga ratusan ribu rupiah.

Salah satu korban, Anang Wibisono, driver ojek online asal Nambangan Kidul, mengalami kerugian sebesar Rp250 ribu.

Ia merasa tertipu setelah mengetahui alamat pengantaran tidak valid dan pelaku menghilang dari lokasi.

Selain Anang, dua korban lain Mashudi dan Dwi Purwanto juga melaporkan kerugian serupa akibat modus yang sama.

Pengungkapan kasus ini bermula saat salah satu korban kembali menerima orderan dengan pola serupa, dan menyadari penjual kosmetik adalah orang yang sama.

Pelaku kemudian diamankan bersama barang bukti, termasuk satu unit ponsel Samsung Galaxy A04E yang digunakan untuk menjalankan aksinya.

Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto SIK melalui Kasatreskrim Polres Madiun Kota, AKP Agus Setiawan membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku telah kami amankan dan saat ini sedang dalam proses penyidikan. Kami himbau kepada masyarakat, khususnya para mitra ojek online, untuk lebih waspada terhadap pola-pola penipuan serupa,” ujar AKP Agus, Senin (19/05).

Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan dari penjualan kosmetik yang dibayar oleh driver, guna mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Atas perbuatannya, N.A. dijerat dengan Pasal 379 KUHP tentang penipuan ringan.

AKP Agus juga berpesan,kasus ini menjadi peringatan bagi para pekerja di sektor transportasi daring agar selalu waspada terhadap modus baru yang memanfaatkan kelengahan dalam transaksi digital.(*).

Pos-pos Terbaru

  • Polda Jatim Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Teguhkan Semangat “Polri untuk Masyarakat” Juli 1, 2026
  • Hari Bhayangkara ke-80, Polri Tegaskan Komitmen Pengabdian melalui Tema “Polri untuk Masyarakat” Juli 1, 2026
  • Polri Gelar Upacara Hari Bhayangkara Ke-80 di Satlat Korbrimob Cikeas Juli 1, 2026
  • Kortastipidkor Polri Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Kerja Sama Penjualan BBM Pertamina Patra Niaga–PT AKT, Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar Juli 1, 2026
  • Jelang Hari Bhayangkara, Polri Gelar Doa Bersama Lintas Agama Juli 1, 2026

Arsip

Tag

#2020 #banjir #batuexplore #bencanaalam #gussholah #kotabatu #kotawisatabatu #open #pencaksilat #polresbatu #polresbatutanggapbencana #sholatghoib #songgoriti #tanahlongsor #tnipolri #tournament AKBP I Nyoman Yogi Hermawan AKBP INyoman Yogi Hermawan bpcphrikotabatu Cegahcorona cek Dewanti Rumpoko Humas Polres Batu Kapolres Batu Kaspolres Batu Kota Wisata Batu phri Polda Jatim Polres Batu Polresta Sidoarjo Polsek Batu Polsek Junrejo Polsek Ngantang Polsek Pujon rutin Satlantas Polres Batu Satlantas Resbatu senjataapi Walikota Batu
©2026 Website Info Kota Batu ini NEWS | Powered by SuperbThemes