Skip to content
Menu
Website Info Kota Batu ini NEWS
  • BERANDA
  • PROFIL
  • NEWS
  • BERITA HARI INI
  • INFO LANTAS
  • KEARIFAN LOKAL
  • WISATA BATU
  • HUBUNGI KAMI
Website Info Kota Batu ini NEWS

Gelar Konferensi Pers, Polres Batu Sigap Ungkap Kasus Curanmor

Posted on Januari 24, 2025

Batu – Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Wakapolres Batu, Kompol Danang Yudanto, S.E., S.I.K., memimpin jalannya konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan di Rupatama Mapolres Batu, Jumat (24/1/2025). Kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/05/I/2025/SPKT/POLRES BATU/POLDA JAWA TIMUR tanggal 12 Januari 2025. Jumat (24/1/2025).

Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 7 Januari 2025, sekitar pukul 22.00 WIB di lapangan Desa Pujon Lor, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang. Saat itu, dua orang terduga pelaku, yaitu BSN (36), seorang petani asal Desa Codo, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, dan NRH (39) dari Kelurahan Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, memanfaatkan situasi keramaian acara “cek sound” untuk melancarkan aksinya.

Dengan modus operandi merusak kunci setir sepeda motor menggunakan kunci T, para pelaku mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat warna silver dengan nomor polisi N-5277-LY.

Menurut keterangan pihak kepolisian, NRH bertindak sebagai pelaku utama yang mengambil sepeda motor, sementara BSN bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi kejadian. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
1. Satu buah kunci T.
2. Satu buah plat nomor N-5277-LY.
3. Satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor rangka MH1KF1122HKO15154 dan nomor mesin KF11E2011747.
4. Satu unit sepeda motor Honda Beat warna silver dengan nomor rangka MH1JM913XRK591763 dan nomor mesin JM91E3586796.
5. Fotokopi STNK dan BPKB sepeda motor yang masih menjadi jaminan fidusia di PT Adira Dinamika Multifinance.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP yang mengatur tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yakni mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum, dilakukan bersama-sama, serta menggunakan kunci palsu. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah pidana penjara selama tujuh tahun.

Wakapolres Batu, Kompol Danang Yudanto, mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati dalam memarkir kendaraan, terutama di tempat umum yang ramai. Ia juga menegaskan komitmen Polres Batu dalam memberantas kejahatan serupa demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serta menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak kriminal.

Pos-pos Terbaru

  • Respons Cepat, Polsek Widodaren dan Tim Gabungan Padamkan Titik Api Karhutla di Ngawi Oktober 2, 2026
  • Polres Malang Ungkap Curanmor Milik Mahasiswa, Tersangka Diamankan Saat Transaksi COD Oktober 2, 2026
  • Satgas Damai Cartenz Bagikan Tas dan Alat Tulis untuk Masa Depan Papua Oktober 2, 2026
  • Kapolres Batu Kembalikan Motor Korban Kasus Ganjal Es Krim Fiktif Oktober 1, 2026
  • Polda Jatim Ungkap Kasus Ganjal ATM Antarprovinsi, Lima Tersangka Diamankan Oktober 1, 2026

Arsip

Tag

#2020 #banjir #batuexplore #bencanaalam #gussholah #kotabatu #kotawisatabatu #open #pencaksilat #polresbatu #polresbatutanggapbencana #sholatghoib #songgoriti #tanahlongsor #tnipolri #tournament AKBP I Nyoman Yogi Hermawan AKBP INyoman Yogi Hermawan bpcphrikotabatu Cegahcorona cek Dewanti Rumpoko Humas Polres Batu Kapolres Batu Kaspolres Batu Kota Wisata Batu phri Polda Jatim Polres Batu Polresta Sidoarjo Polsek Batu Polsek Junrejo Polsek Ngantang Polsek Pujon rutin Satlantas Polres Batu Satlantas Resbatu senjataapi Walikota Batu
©2026 Website Info Kota Batu ini NEWS | Powered by SuperbThemes