Skip to content
Menu
Website Info Kota Batu ini NEWS
  • BERANDA
  • PROFIL
  • NEWS
  • BERITA HARI INI
  • INFO LANTAS
  • KEARIFAN LOKAL
  • WISATA BATU
  • HUBUNGI KAMI
Website Info Kota Batu ini NEWS

Bareskrim Bongkar Love Scamming, Tersangka Untung Hingga Rp50 M Sebulan

Posted on Januari 19, 2024

Jakarta. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka penipuan melalui aplikasi kencan daring. Dua tersangka merupakan WNA Cina dan satu tersangka WNI.

Direktur Reserse Kriminal Umum Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, tim penyidik juga mengamankan satu orang lagi pagi tadi, namun masih dalam pemeriksaan dan belum ditetapkan tersangka.

“Kami mengamankan 19 WNI terdiri dari 16 laki-laki dan tiga perempuan, serta dua WNA laki-laki. Dari pihak yang diamankan itu, tiga telah ditetapkan sebagai tersangka dan satu lagi tadi kita amankan dan masih pendalaman,” jelas Direktur di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/1/24).

Menurut Direktur, dari tiga tersangka yang telah ditetap, baru satu korban warga negara Indonesia yang berhasil diumgkap dituntaskan. Sebab, korban lainnya sejumlah 367 adalah WNA.

“Kami akan melakukan koordinasi dengan Divhubinter karena korban juga ada yang merupakan warga negara asing,” ungkap Direktur.

Lebih lanjut dijelaskan Direktur, dalam melakukan aksinya para tersangka menggunakan modus berkenalan dengan korban melalui sejumlah aplikasi kencan daring. Setelah itu, pelaku dan korban berkenalan untuk semakin mengintenskan kedekatan.

Dalam tahap pendekatan, tersangka memetakan korban di media sosialnya dan apa saja barang yang dimilikinya hingga kebiasaannya. Selama proses komunikasi dengan korban juga dilakukan pengiriman foto-foto seksi.

Usai benar-benar dekat, tersangka akan merayu korban untuk berbisnis di toko daring melalui http://shop66.hccgolf.com. Lalu, korban diminta memasukan deposit Rp20 juta.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pelaku adalah ekonomi. Para pelaku meraup Rp40-Rp50 miliar per bulan,” ujar Direktur.

Tersangka dijerat Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP.

Pos-pos Terbaru

  • Polres Bojonegoro Salurkan 16 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kemarau di Ngambon Juli 11, 2026
  • Polres Lumajang Amankan Tiga Tersangka Pencuri Sapi Juli 11, 2026
  • Anak Kuli Bangunan Raih Predikat Ati Trengginas, Bukti Kesempatan Setara di Akpol Juli 11, 2026
  • Hari Bhayangkara ke-80, Wakapolri Tanamkan Kepedulian Sosial kepada Taruna Akpol Lewat Santunan Anak Yatim Juli 11, 2026
  • Polri Turun ke Lahan Jagung, Aiptu Arief March Pererat Kemitraan Petani Wujudkan Ketahanan Pangan Juli 11, 2026

Arsip

Tag

#2020 #banjir #batuexplore #bencanaalam #gussholah #kotabatu #kotawisatabatu #open #pencaksilat #polresbatu #polresbatutanggapbencana #sholatghoib #songgoriti #tanahlongsor #tnipolri #tournament AKBP I Nyoman Yogi Hermawan AKBP INyoman Yogi Hermawan bpcphrikotabatu Cegahcorona cek Dewanti Rumpoko Humas Polres Batu Kapolres Batu Kaspolres Batu Kota Wisata Batu phri Polda Jatim Polres Batu Polresta Sidoarjo Polsek Batu Polsek Junrejo Polsek Ngantang Polsek Pujon rutin Satlantas Polres Batu Satlantas Resbatu senjataapi Walikota Batu
©2026 Website Info Kota Batu ini NEWS | Powered by SuperbThemes