Skip to content
Menu
Website Info Kota Batu ini NEWS
  • BERANDA
  • PROFIL
  • NEWS
  • BERITA HARI INI
  • INFO LANTAS
  • KEARIFAN LOKAL
  • WISATA BATU
  • HUBUNGI KAMI
Website Info Kota Batu ini NEWS

Polisi Kembali Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Banyuwangi 5 Ton Solar Diamankan

Posted on Juli 19, 2023

BANYUWANGI – Polresta Banyuwangi berhasil membongkar kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Bumi Blambangan.BBM subsidi tersebut berjenis bio solar. BBM itu diduga dibeli dari salah satu SPBU di Kecamatan Kalipuro.Setelahnya ditimbun di sebuah gudang dan diduga hendak dijual dengan harga yang tidak sesuai aturan.

“Total ada 25 drum yang kami sita, per drum kapasitas 200 liter. Total ada 5 ton yang kami amankan,” kata Wakapolresta Banyuwangi, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan,Selasa (18/7).

Kasus ini terbongkar pada Minggu 16 Juli 2023. Ada 2 tersangka diamankan. Mereka masing-masing pria berinsial HH (38) beralamat di Kelurahan Klatak, Kalipuro dan DAS (40) beralamat di Kebalenan, Banyuwangi.

Mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan BBM jenis bio solar bersubsidi, lalu Tim Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut pada hari Sabtu (15/7).

Kemudian, pada hari Minggu (16/7), keduanya ditangkap tim Tipidsus Sat Reskrim Polresta Banyuwangi sesaat setelah menjual BBM bersubsidi tersebut kepada seseorang.

“Tim Tipidsus Sat Reskrim Polresta Banyuwangi langsung melakukan penyergapan kendaraan tersebut di Jalan Raya Rogojampi, tepatnya barat lampu merah dan mengamankan kedua pelaku beserta 25 drum berisikan BBM jenis bio solar,” kata Wakapolresta, saat Press Release, Selasa sore (18/7/2023).

Mobil yang digunakan H.H dan D.A.S. adalah Truk Cold Diesel. Mereka membeli bio solar bersubsidi kemudian disedot menggunakan pompa untuk dipindahkan ke drum dan ditampung di sebuah gudang.

Kini kedua pelaku mendekam di ruang tahanan di markas Polresta Banyuwangi. Penegak hukum menjerat kedua pelaku dengan Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Pos-pos Terbaru

  • Polsanak: Polres Lumajang Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas kepada Anak Sejak Usia Dini Juli 14, 2026
  • Kapolda Jatim dan Pangdam V/Brawijaya Perkuat Sinergi “Jogo Jatim” Demi Stabilitas dan Kesejahteraan Masyarakat Juli 14, 2026
  • Kapolda Jatim dan Kajati Perkuat Sinergi Penegakan Hukum melalui Semangat Jogo Jatim Juli 14, 2026
  • Pakar Hukum Tata Negara: KUHAP Baru Tegaskan Penetapan Tersangka Berdasarkan Minimal Dua Alat Bukti Sah Juli 14, 2026
  • Sambang Lahan Jagung Pondok, Aipda M. Taufik Perkuat Ketahanan Pangan Bersama Santri dan Petani Juli 14, 2026

Arsip

Tag

#2020 #banjir #batuexplore #bencanaalam #gussholah #kotabatu #kotawisatabatu #open #pencaksilat #polresbatu #polresbatutanggapbencana #sholatghoib #songgoriti #tanahlongsor #tnipolri #tournament AKBP I Nyoman Yogi Hermawan AKBP INyoman Yogi Hermawan bpcphrikotabatu Cegahcorona cek Dewanti Rumpoko Humas Polres Batu Kapolres Batu Kaspolres Batu Kota Wisata Batu phri Polda Jatim Polres Batu Polresta Sidoarjo Polsek Batu Polsek Junrejo Polsek Ngantang Polsek Pujon rutin Satlantas Polres Batu Satlantas Resbatu senjataapi Walikota Batu
©2026 Website Info Kota Batu ini NEWS | Powered by SuperbThemes