Skip to content
Menu
Website Info Kota Batu ini NEWS
  • BERANDA
  • PROFIL
  • NEWS
  • BERITA HARI INI
  • INFO LANTAS
  • KEARIFAN LOKAL
  • WISATA BATU
  • HUBUNGI KAMI
Website Info Kota Batu ini NEWS

Polres Sumenep Berhasil Ungkap Kasus Tipikor Gedung Dinkes, 6 orang Ditetapkan Tersangka

Posted on Juni 28, 2023Juni 28, 2023

SUMENEP – Polres Sumenep Madura Jawa Timur berhasil menyelesaikan kasus tindak pidana korupsi ( Tipikor) Gedung Dinkes dan Kantor BPMP & KB Kabupaten Sumenep TA.2014.

Dalam kasus tindak pidana korupsi itu Polres Sumenep telah menetapkan enam orang tersangka.

Sebelumnya berkas perkara tipikor Gedung Dinkes dan Kantor BPMP & KB Kabupaten Sumenep TA.2014 tersebut mengalami P19 sebanyak sembilan kali.

Setelah dilakukan pemeriksaan berkas perkara tersebut oleh Kejaksaan Negeri Sumenep, maka sejak tanggal 21 Juni 2023 sudah dinyatakan P21 ( lengkap )

Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Sumenep Akbp Edo Satya Kentriko.,S.H.,S.I.K.,M.H saat menggelar pers rilis di Polres Sumenep Polda Jatim,Selasa (27/6).

Enam Tersangka yang ditetapkan oleh Penyidik Polres Sumenep antara lain IM warga Kec Lenteng (Penyedia Jasa Kontruksi), ABM warga Kota Malang (Konsultan Pengawas), MAQ warga Kecamatan Bluto (Kuasa Direksi PT. WSB selaku Penyedia Jasa Konstruksi).

Selain itu selaku PPK inisial AE warga Kecamatan Kota Sumenep, MW warga Kabupaten Bangkalan (Direktur PT WSB selaku Penyedia Jasa) dan EWN warga Kabupaten Tulungagung ( Direktur CV. Cipta Graha selaku Konsultan Pengawas )

Kasus tindak pidana korupsi kata Kapolres Sumenep terjadi sekira tahun 2014 Pemerintah Kabupaten Sumenep menganggarkan pembangunan gedung baru, dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp. 4.860.000.000,00 (Empat Milyar Delapan Ratus Enam Puluh Juta Rupiah).

“Namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh Ahli Teknik Sipil dari ITS Surabaya ternyata kualitas dan mutu beton yang dihasilkan dalam pekerjaan tersebut rata-rata hanya 52,6 kg/cm persegi.

“Mutu beton minimum 26,56 kg/cm, sedangkan kualitas/mutu beton yang dipersyaratkan dalam kontrak adalah 200 kg/cm persegi,”terang AKBP Edo.

Berdasarkan audit oleh BPKP Perwakilan Jawa Timur ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 201.189.959,00 (Dua Ratus Satu Juta Seratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Sembilan Rupiah).

“Berkas perkara saat ini sudah dinyatakan lengkap ( P21 ) oleh Kejaksaan Negeri Sumenep,”pungkas AKBP Edo.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) subs pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUH Pidana dengan ancaman maksimal 20 tahun. (*)

Pos-pos Terbaru

  • Kapolres Batu Kembalikan Motor Korban Kasus Ganjal Es Krim Fiktif Oktober 1, 2026
  • Polda Jatim Ungkap Kasus Ganjal ATM Antarprovinsi, Lima Tersangka Diamankan Oktober 1, 2026
  • Polri Lepas 140 Personel FPU 8 MINUSCA, Siap Jalankan Misi Perdamaian di Afrika Tengah Oktober 1, 2026
  • SABER Satlantas Polres Ngawi: Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan Oktober 1, 2026
  • Polresta Banyuwangi dan Tim Gabungan Perketat Pemantauan Cegah Karhutla Bondowoso Meluas ke Gunung Rante Oktober 1, 2026

Arsip

Tag

#2020 #banjir #batuexplore #bencanaalam #gussholah #kotabatu #kotawisatabatu #open #pencaksilat #polresbatu #polresbatutanggapbencana #sholatghoib #songgoriti #tanahlongsor #tnipolri #tournament AKBP I Nyoman Yogi Hermawan AKBP INyoman Yogi Hermawan bpcphrikotabatu Cegahcorona cek Dewanti Rumpoko Humas Polres Batu Kapolres Batu Kaspolres Batu Kota Wisata Batu phri Polda Jatim Polres Batu Polresta Sidoarjo Polsek Batu Polsek Junrejo Polsek Ngantang Polsek Pujon rutin Satlantas Polres Batu Satlantas Resbatu senjataapi Walikota Batu
©2026 Website Info Kota Batu ini NEWS | Powered by SuperbThemes