Skip to content
Menu
Website Info Kota Batu ini NEWS
  • BERANDA
  • PROFIL
  • NEWS
  • BERITA HARI INI
  • INFO LANTAS
  • KEARIFAN LOKAL
  • WISATA BATU
  • HUBUNGI KAMI
Website Info Kota Batu ini NEWS

Polres Magetan Berhasil Menangkap Sejoli Pembobol Kotak Amal Masjid

Posted on Agustus 25, 2022

MAGETAN – Berbekal rekaman CCTV, Satreskrim Polres Magetan akhirnya berhasil mengungkap pembobolan kotak amal di beberapa Masjid diwilayah Magetan,.

Dua pekan paska kejadian yang terakhir yaitu tgl 21 Juli 2022, keduanya berhasil ditangkap di rumah mereka masing-masing tanpa perlawanan. Mereka adalah PP (19) warga Desa Karangsono, Kwadungan, Ngawi dan rekan wanitanya ANL (19) warga Desa Sambirejo, Jiwan, Kabupaten Madiun.

Dalam pengakuanya, sejoli ini mencongkel kotak amal menggunakan gunting dan obeng yang sudah dipersiapkan terlebih dahulu sebelum beraksi. Mereka bekerjasama dalam kejahatan ini, PP mencongkel gembok setelah berhasil rekan wanitanya ANH menguras duit di kotak amal.

Diungkapkan Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan, jika pihaknya menangkap keduanya usai mendapat laporan dari warga terkait pencurian kotak amal, Dari hasil rekaman CCTV, kedua pelaku terlihat masuk lingkungan masjid dan merusak gembok kotak amal dan mengambil isinya,.

Sebelum peristiwa tersebut, pihaknya juga mendapatkan laporan yang sama namun sayangnya tidak ada rekaman CCTV. Tempat kejadian perkara yakni di Masjid Baitul Makmur yang terletak di Kelurahan Sarangan, Plaosan, Magetan

Baru pada Masjid Adh – Dhuha, aksi keduanya terekam CCTV. Dalam rekaman CCTV yang sempat viral dimedia sosial, mereka tampak ke- lokasi menggunakan sepeda motor Honda Beat nopol AE 6951 JQ. Pura pura ketoilet namun menyasar kotak amal. PP mencongkel, disusul si wanita menguras isi kemudian pergi,” kata Ridwan dalam konfrensi pers nya di Mapores Magetan, Selasa (23/08/2022) siang ini.

Total mencuri di empat lokasi berbeda. Dua di wilayah Kecamatan Plaosan, dan dua di Kecamatan Sidorejo. Keduanya ditangkap di rumah mereka masing-masing, dan dari pengakuannya duit yang diambil digunakan untuk keperluan pribadi,” kata Ridwan

Kepada penyidik, lanjutnya, keduanya mengaku melakukan pencurian kotak amal diempat lokasi berbeda. Yaitu Masjid Al-Huda, Baitul Makmur, Masjid MTS Sidorejo, Magetan dan Masjid Akhlakul Karimah, Desa/ Kecamatan Sidorejo,

Dari pengakuan keduanya, duit yang diambil digunakan untuk keperluan pribadi,” jelasnya.

Ridwan juga menegaskan jika keduanya bukan suami istri. Dari pengakuan mereka hanya sebatas teman, polisi menjerat keduanya dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara dan denda maksimal Rp25 juta rupiah (hms19)

Pos-pos Terbaru

  • Wujudkan Institusi Bersih, Propam Polda Jatim Gelar Deteksi Dini Narkoba dan Judi Online di Polres Jember Juli 22, 2026
  • Kapolres Jombang Serahkan Beasiswa kepada Putra-Putri Pegawai Negeri Pada Polri Berprestasi Juli 22, 2026
  • Polri Kukuhkan LP-KTB, Bangun Tata Kelola Sekolah Unggulan Bertaraf Internasional untuk Cetak Pemimpin Masa Depan Juli 22, 2026
  • Urai Kepadatan dan Jaga Keamanan Pengguna Jalan, Unit Patroli Sat Samapta Polres Batu Gencarkan Pengaturan di Poros Jalan Ramai Juli 22, 2026
  • Cegah Kecelakaan Lalulintas, Unit Patroli Sat Samapta Polres Batu Cepat Tanggap Bersihkan Tumpahan Solar di Jalan Juli 22, 2026

Arsip

Tag

#2020 #banjir #batuexplore #bencanaalam #gussholah #kotabatu #kotawisatabatu #open #pencaksilat #polresbatu #polresbatutanggapbencana #sholatghoib #songgoriti #tanahlongsor #tnipolri #tournament AKBP I Nyoman Yogi Hermawan AKBP INyoman Yogi Hermawan bpcphrikotabatu Cegahcorona cek Dewanti Rumpoko Humas Polres Batu Kapolres Batu Kaspolres Batu Kota Wisata Batu phri Polda Jatim Polres Batu Polresta Sidoarjo Polsek Batu Polsek Junrejo Polsek Ngantang Polsek Pujon rutin Satlantas Polres Batu Satlantas Resbatu senjataapi Walikota Batu
©2026 Website Info Kota Batu ini NEWS | Powered by SuperbThemes