Batu, Malang – Guna memastikan kelancaran dan keamanan proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) Desa Sidodadi, Polsek Ngantang, Polres Batu, Aipda Hermawan melaksanakan pemantauan langsung ke basecamp atau posko PTSL di Desa Sidodadi, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang, Minggu (07/12/2025).
Kegiatan ini difokuskan untuk memantau perkembangan pengumpulan dan pengajuan berkas, serta memberikan rasa aman dan pendampingan hukum kepada masyarakat.
PTSL merupakan program prioritas nasional yang bertujuan untuk mempercepat pendaftaran tanah pertama kali secara massal, sehingga kepemilikan tanah masyarakat memiliki kepastian hukum yang kuat dengan diterbitkannya Sertifikat Hak Milik (SHM).
Kehadiran Bhabinkamtibmas dalam proses ini dianggap krusial untuk mengantisipasi potensi konflik, penyimpangan, atau kendala di lapangan.
Bertempat di basecamp PTSL Desa Sidodadi, Aipda Hermawan selaku Bhabinkamtibmas melakukan koordinasi intensif dengan para petugas pelaksana PTSL, perangkat desa, dan relawan pendamping.
Ia mengecek kesesuaian administrasi, tumpukan berkas yang sedang diproses, serta mendengarkan laporan perkembangan dan kendala yang dihadapi.
“Kehadiran kami di sini adalah bentuk sinergi Polri dengan pemerintah desa dan instansi terkait, dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tujuannya untuk memastikan prosesnya berjalan transparan, akuntabel, dan aman dari awal pengumpulan data hingga pengajuan berkas. Kami juga siap menjadi mediator jika ada hal-hal yang perlu diselesaikan secara kekeluargaan,” ujar Aipda Hermawan.

Dalam pantauan di lokasi, terungkap capaian signifikan yang telah diraih.
Dari total target sekitar 750 bidang tanah yang didaftarkan dalam program PTSL di Desa Sidodadi, sebanyak 200 berkas dinyatakan lengkap dan telah dikirimkan ke Kantor BPN Kabupaten Malang untuk diproses lebih lanjut guna penerbitan SHM.
Sementara itu, sisanya sebanyak 550 berkas masih dalam tahap proses pengajuan dan kelengkapan administrasi di tingkat desa.
Berkas-berkas ini sedang melalui tahapan verifikasi lapangan, pengumpulan bukti kepemilikan, klarifikasi batas, dan penyelesaian administrasi lainnya sebelum dapat diajukan ke BPN.
Kapolsek Ngantang, Iptu Eka Yuliandri Aska, menegaskan bahwa pendampingan PTSL akan terus dilakukan secara berkelanjutan.
“PTSL ini program strategis untuk mensejahterakan masyarakat melalui kepastian hukum. Polsek Ngantang melalui setiap Bhabinkamtibmas akan terus mendampingi hingga seluruh proses di desa masing-masing tuntas. Keamanan dan ketertiban proses ini adalah prioritas kami,” ujarnya.
Dengan pendampingan aktif Bhabinkamtibmas, diharapkan seluruh tahapan PTSL di Desa Sidodadi dapat diselesaikan sesuai target, mengurangi potensi sengketa, dan akhirnya memberikan kepastian hukum serta ketenangan bagi ratusan kepala keluarga pemilik tanah di desa tersebut.(*)