Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Batu melaksanakan kegiatan pengaturan arus lalu lintas di Simpang 3 Rejoso, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, sebagai upaya menjaga kelancaran mobilitas masyarakat serta mencegah terjadinya kepadatan pada jam-jam rawan. Kegiatan ini dilakukan oleh personel Unit Turjawali yang secara rutin ditempatkan di titik-titik strategis yang memiliki potensi kepadatan tinggi, terutama pada pagi hari saat aktivitas masyarakat meningkat. Selasa (02/12/2025)

Dalam pelaksanaannya, personel Sat Lantas memberikan pelayanan prima dengan mengatur arus kendaraan dari tiga arah utama menuju kawasan Rejoso dan jalur penghubung menuju Kota Malang. Petugas juga memberikan imbauan kepada pengendara agar mematuhi rambu-rambu lalu lintas serta menjaga kecepatan aman, terlebih kondisi jalan yang cenderung padat oleh aktivitas warga, pekerja, dan kendaraan wisata pada waktu tertentu. Kehadiran anggota di lapangan bertujuan memberikan rasa aman kepada pengguna jalan sekaligus mencegah terjadinya pelanggaran yang berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas.
Selain pengaturan arus, petugas turut melakukan pemantauan situasi sekitar, memastikan tidak adanya hambatan seperti kendaraan parkir sembarangan, aktivitas bongkar muat di badan jalan, maupun gangguan lain yang dapat menyebabkan kemacetan. Dengan adanya pengaturan dan kehadiran petugas secara langsung, arus lalu lintas di Simpang 3 Rejoso terpantau lancar, aman, dan terkendali. Sat Lantas Polres Batu berkomitmen terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, khususnya dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polres Batu.