Skip to content
Menu
Website Info Kota Batu ini NEWS
  • BERANDA
  • PROFIL
  • NEWS
  • BERITA HARI INI
  • INFO LANTAS
  • KEARIFAN LOKAL
  • WISATA BATU
  • HUBUNGI KAMI
Website Info Kota Batu ini NEWS

Polres Lamongan Berhasil Menangkap DPO Pembobol Pabrik dengan Kerugian 1,5 Miliar

Posted on September 23, 2022

LAMONGAN– Sat Reskrim Polres Lamongan tak kenal menyerah dalam mengungkap kasus tindak criminal yang terjadi di wilayah hukumnya.

 

Meski lebih kurang setahun pelaku pembobolan pabrik dengan kerugian 1,5 miliar berinisial MM (47) warga Desa Puter, Kecamatan Kembangbahu ini melarikan diri hingga ditetapkan menjadi daftar pencarian orang (DPO), kini harus bertekuk lutut bersama 2 orang temannya yang lebih dahulu berhasil diamankan Polisi.

 

Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareska S.I.K., M.Si mengatakan pelaku ini terlibat dalam kejadian perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada Sabtu malam (6/3/2021) tahun lalu.

 

“Mereka terlibat pencurian di dua pabrik yang ada di Desa Takeranklanting, Kecamatan Tikung bersama dua rekannya yang sudah tertangkap lebih dahulu,” kata AKBP Yakhob kepada wartawan,Kamis (22/9/22).

 

Ia menjelaskan ketika itu MM bersama 2 rekannya yang sudah tertangkap lebih dahulu, yaitu IWD (40) dan NW (45) keduanya warga Desa Takeranklanting, Kecamatan Tikung sedang berjalan bertiga menuju ke 2 pabrik yang ada di desa setempat.

 

“Mereka bertiga kemudian menuju garasi pabrik dan mengambil sejumlah barang peralatan listrik yang ada di pabrik tersebut,” ujar AKBP Yakhob.

 

Dari dua pelaku yang tertangkap lebih awal, Polisi mengamankan sejumlah barang yang dicuri dari 2 pabrik ini di antaranya adalah 1 buah mesin bor duduk, 1 buah mesin pemotong besi atau gerinda, kabel dan barang lain hingga mengakibatkan pabrik mengalami kerugian dengan nilai total kurang lebih sebesar Rp 1,5 miliar.

 

Sedangkan tersangka MM, ungkap masuk dalam DPO setelah Polisi berhasil mengorek keterangan dari 2 tersangka yang sudah berhasil ditangkap terlebih dahulu dengan disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP.

.

“Saat ini MM telah dibawa ke kantor Polisi dan sedang dilakukan pemeriksaan karena diduga keras telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan bersama kedua rekannya yang sudah tertangkap,”pungkas Kapolres Lamongan. (**)

Pos-pos Terbaru

  • Hari Bhayangkara ke – 80 Polres Ngawi Bedah Dua Rumah Jadi Layak Huni, Hadirkan Senyum dan Harapan Warga Juli 6, 2026
  • Polres Lumajang Amankan Tersangka Spesialis Pembobol Kafe yang Terekam CCTV Juli 6, 2026
  • Hadiri Penutupan Diklatsarnas Brigade Persis, Kapolri Serukan Jaga Persatuan-Kesatuan Juli 6, 2026
  • Serap Aspirasi di Lahan Jagung Manis, Aipda Erwin Perkuat Sinergi Polri dan Petani Demi Ketahanan Pangan Juli 6, 2026
  • Jagung Pipil Jadi Pakan Ternak, Aipda Ainul Heri Perkuat Sinergi dengan Petani Bendosari Dukung Ketahanan Pangan Juli 6, 2026

Arsip

Tag

#2020 #banjir #batuexplore #bencanaalam #gussholah #kotabatu #kotawisatabatu #open #pencaksilat #polresbatu #polresbatutanggapbencana #sholatghoib #songgoriti #tanahlongsor #tnipolri #tournament AKBP I Nyoman Yogi Hermawan AKBP INyoman Yogi Hermawan bpcphrikotabatu Cegahcorona cek Dewanti Rumpoko Humas Polres Batu Kapolres Batu Kaspolres Batu Kota Wisata Batu phri Polda Jatim Polres Batu Polresta Sidoarjo Polsek Batu Polsek Junrejo Polsek Ngantang Polsek Pujon rutin Satlantas Polres Batu Satlantas Resbatu senjataapi Walikota Batu
©2026 Website Info Kota Batu ini NEWS | Powered by SuperbThemes