Skip to content
Menu
Website Info Kota Batu ini NEWS
  • BERANDA
  • PROFIL
  • NEWS
  • BERITA HARI INI
  • INFO LANTAS
  • KEARIFAN LOKAL
  • WISATA BATU
  • HUBUNGI KAMI
Website Info Kota Batu ini NEWS

Polres Probolinggo Kota Berhasil Ungkap Kasus Pencabulan Wanita Disabilitas

Posted on Juli 27, 2022

KOTA PROBOLINGGO – Polres Probolinggo Kota telah melakukan penangkapan terhadap HS (51 Tahun), Warga Ds. Grogol Indah kec. Anyar Kab. Serang Provinsi Banten yang tinggal di Kec. Mayangan Kota Probolinggo.

HS ditangkap karena diduga telah melakukan kekerasan secara fisik terhadap korban penyandang disabilitas atau pemerkosaan terhadap F (31 Tahun), penyandang disabilitas (tuna wicara) yang tak lain merupakan tetangga pelaku.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Kasat Reskrim AKP Jamal menerangkan bahwa kejadian tersebut terjadi pada tanggal 24 Juni 2022 dan dilaporkan ke Polres Probolinggo Kota pada tanggal 25 Juni 2022.

“ Dari hasil pemeriksaan, didapat keterangan yaitu ibu korban diberitahu oleh tetangga jika korban sering disuruh masuk ke dalam rumah pelaku (tersangka HS). Kemudian pada saat kejadian, sekira Jam 12.00 Wib, ibu korban mengetahui sendiri bahwa korban keluar dari dalam rumah HS. Setelah korban ditanya oleh ibunya, menerangkan bahwa telah disetubuhi oleh HS (mengunakan bahasa isyarat) “, jelasnya, Selasa, 26 Juli 2022.

“Modus yang digunakan yaitu mengajak korban masuk ke dalam rumah HS kemudian korban disuruh untuk membuka celana pendek, dan disitulah HS melakukan perbuatannya. Setelah selesai, korban diberi uang Rp 5.000.- (Lima Ribu Rupiah)”, tambahnya.

Setelah dilakukan Visum Et Repertum, pemeriksaan korban, saksi-saksi, meminta bantuan saksi ahli penterjemah, ahli psikologi forensik dan menyita barang bukti, Sabtu, 23 Juli 2022 Sat Reskrim melakukan penangkapan dan penetapan tersangka terhadap HS serta melakukan penahanan.

“ Bahwa telah didapati persesuaian keterangan dan petunjuk dari barang bukti yang berhasil disita serta telah mendapatkan minimal 2 alat bukti. Tehadap tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf b jo pasal 15 huruf h UU RI no.12 tahun 2022 tentang Tidak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 285 Kuhp dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara ditambah 1/3 apabila dilakukan terhadap korban penyandang disabilitas “, pungkasnya.

Pos-pos Terbaru

  • Gelar Wayang Cangkrukan, Polres Kediri Kota Edukasi Kamtibmas Lewat Seni Budaya Juli 19, 2026
  • Polresta Sumenep Luncurkan “HALO KAPOLRESTA” Layanan Cepat Dekat Masyarakat Juli 19, 2026
  • Polri Hadir di Lahan, Briptu Aldian Perkuat Sinergi Petani Jagung Pipil Demi Ketahanan Pangan dan Peternakan Juli 19, 2026
  • Turun ke Lahan Jagung, Aiptu Arif March Perkuat Kemitraan dengan Petani Demi Sukseskan Ketahanan Pangan Juli 19, 2026
  • Polri Turun ke Lahan, Aipda Junaedi Salam Perkuat Sinergi Bersama Petani Jagung Pipil Wujudkan Ketahanan Pangan Juli 18, 2026

Arsip

Tag

#2020 #banjir #batuexplore #bencanaalam #gussholah #kotabatu #kotawisatabatu #open #pencaksilat #polresbatu #polresbatutanggapbencana #sholatghoib #songgoriti #tanahlongsor #tnipolri #tournament AKBP I Nyoman Yogi Hermawan AKBP INyoman Yogi Hermawan bpcphrikotabatu Cegahcorona cek Dewanti Rumpoko Humas Polres Batu Kapolres Batu Kaspolres Batu Kota Wisata Batu phri Polda Jatim Polres Batu Polresta Sidoarjo Polsek Batu Polsek Junrejo Polsek Ngantang Polsek Pujon rutin Satlantas Polres Batu Satlantas Resbatu senjataapi Walikota Batu
©2026 Website Info Kota Batu ini NEWS | Powered by SuperbThemes