Skip to content
Menu
Website Info Kota Batu ini NEWS
  • BERANDA
  • PROFIL
  • NEWS
  • BERITA HARI INI
  • INFO LANTAS
  • KEARIFAN LOKAL
  • WISATA BATU
  • HUBUNGI KAMI
Website Info Kota Batu ini NEWS

Polres Sumenep Berhasil Amankan Pelaku Video Viral Aksi Mobil Ngebut Berjalan Mundur

Posted on Mei 7, 2022

Sumenep – Polres Sumenep berhasil mengamankan pelaku video viral mobil Daihatsu Charade Tahun 1986 nopol M 1965 VH berdurasi 30 detik yang berjalan mundur dengan kencang.

Dalam unggahan Video tersebut sang supir dengan sengaja menyalakan musik dengan kencang dan menjalankan mobilnya dengan kecepatan tinggi.

Tampak pula dalam unggahan video tersebut ada pengendara sepeda yang mengambil video ulah pelaku pengendara Daihatsu Charade ini.
Dianggap membahayakan pengemudi lainnya saat berkendara,atas perintah Kapolres Sumenep Akbp Rahman Wijaya,SIK , Kasat Lantas Akp Lamudji segera melakukan penindakan humanis pengendara mobil yang viral di media sosial itu.

“Sesuai perintah bapak Kapolres Sumenep, kami sudah lakukan pencarian dan sudah kami temukan pelakunya,”kata AKP Lamudji,Sabtu (7/5/22).

Kasat Lantas Sumenep juga mengungkapkan, alasannya untuk memberikan tindakan tegas humanis kepada pengemudi yang Videonya viral tersebut.

“Sopir yang melakukan kegiatan ugal ugalan di jalan raya tepatnya jl dipenogoro itu dapat membahayakan pengendara lain sehingga kami melakukan tindakan tegas humanis,” tambah AKP Lamudji.

Adapun tindakan yang dimaksud Kasat Lantas Polres Sumenep ini adalah dengan langkah penindakan penyitaan kendaraan bermotor mengunakan tilang kepada pengendara.

“Mobil beserta pengemudinya berinisial AB (40) warga Desa Pakondang Kec. Rubaru Kab. Sumenep kami amankan ke Mapolres Sumenep untuk kami mintai keterangan kemarin Jum’at (06/05/22) namun tidak kami lakukan penahanan,” jelas AKP Lamudji.
Satlantas Polres Sumenep mengenakan Pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan tentang mengemudi dengan tidak wajar.

Pengemudi mobil Daihatsu Charade diminta untuk membuat surat pernyataan dan permohonan maaf agar tidak mengulangi perbuatannya.

“Meskipun tidak dilakukan penahanan, Polisi tetap memberikan sanksi tilang,” tutup Kasat Lantas Polres Sumenep. (**19/hms)

Pos-pos Terbaru

  • Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Malang Bersih-Bersih Vihara di Lawang Juni 22, 2026
  • Hari Bhayangkara ke – 80 Polres Bondowoso Gelar Khitan Massal dan Cek Kesehatan Gratis Juni 22, 2026
  • Polres Gresik Beri Layanan Ambulans Gratis untuk Masyarakat Juni 22, 2026
  • Polres Lumajang Gelar Gowes, Ribuan Pesepeda Sambut Hari Bhayangkara ke – 80 Juni 22, 2026
  • Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Narkoba Amankan Dua Tersangka dan 292,93 Gram Sabu Juni 22, 2026

Arsip

Tag

#2020 #banjir #batuexplore #bencanaalam #gussholah #kotabatu #kotawisatabatu #open #pencaksilat #polresbatu #polresbatutanggapbencana #sholatghoib #songgoriti #tanahlongsor #tnipolri #tournament AKBP I Nyoman Yogi Hermawan AKBP INyoman Yogi Hermawan bpcphrikotabatu Cegahcorona cek Dewanti Rumpoko Humas Polres Batu Kapolres Batu Kaspolres Batu Kota Wisata Batu phri Polda Jatim Polres Batu Polresta Sidoarjo Polsek Batu Polsek Junrejo Polsek Ngantang Polsek Pujon rutin Satlantas Polres Batu Satlantas Resbatu senjataapi Walikota Batu
©2026 Website Info Kota Batu ini NEWS | Powered by SuperbThemes