Skip to content
Menu
Website Info Kota Batu ini NEWS
  • BERANDA
  • PROFIL
  • NEWS
  • BERITA HARI INI
  • INFO LANTAS
  • KEARIFAN LOKAL
  • WISATA BATU
  • HUBUNGI KAMI
Website Info Kota Batu ini NEWS

Kapolres Mojokerto Ungkap Kasus Penipuan Umroh-Investasi Bodong Rp 1,5 Milyar

Posted on November 17, 2021November 17, 2021

Kapolres Mojokerto Ungkap Kasus Penipuan Umroh-Investasi Bodong Rp 1,5 Milyar

Mojokerto – Polres Mojokerto mengungkap kasus tindak pidana penipuan pemberangkatan ibadah umroh dengan biaya murah dan kegiatan usaha investasi bodong. Total kerugian dalam kasus ini mencapai Rp 1,5 Milyar.

“Dari kasus ini, kami berhasil mengamankan satu orang pelaku bernama M. Nasir,” kata Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar saat Konferensi Pers, Selasa (16/11).

Kronologis kejadian berawal sekitar akhir tahun 2018 saat pelaku menawarkan kepada masyarakat terkait usaha ibadah umroh dengan biaya murah yakni Rp 10 juta perorang dengan keberangkatan ibadah umroh dalam kurun waktu 2 tahun.

Tak hanya itu, sekitar bulan April tahun 2020, pelaku juga mulai menawarkan kepada masyarakat terkait usaha investasi dengan iming-iming keuntungan besar yakni dengan modal minimal Rp. 1 juta, pemodal akan mendapatkan keuntungan sebesar 14% x 15 bulan.

Namun kenyataannya, setelah menerima uang tersebut, pelaku tidak dapat memenuhi janjinya untuk memberangkatkan jamaah umroh maupun memberikan keuntungan pada pemodal usaha investasi. Pelaku tidak dapat mengembalikan uang jamaah umroh dan uang modal investasi karena pelaku menggunakan uang tersebut untuk kepentingan hidup sehari-hari dan habis dipakai dalam aplikasi trading (Hipo).

“Jumlah korban yang ikut dalam jamaah umroh dan usaha investasi ini mencapai 200 orang dengan nominal uang yang berbeda, diperkirakan kerugian mencapai Rp 1,5 Milyar,” ungkap Kapolres.

Selain pelaku, Polres Mojokerto juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa lembar kwitansi pembayaran serta beberapa lembar surat pernyataan pengembalian uang tanggal 26 April 2021.

“Perbuatan pelaku telah melanggar pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun,” ujar Kapolres.

Kapolres Mojokerto memberi imbauan kepada masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati serta tidak mudah terpengaruh akan tawaran pemberangkatan ibadah umroh dengan biaya murah maupun kegiatan usaha investasi yang memberikan iming-iming keuntungan yang besar, karena kedua hal tersebut kemungkinkan besar adalah penipuan.

Pos-pos Terbaru

  • Sambang Petani Jagung Manis, Bripda Fariz Perkuat Sinergi Wujudkan Ketahanan Pangan di Dadaprejo Juli 13, 2026
  • Sambang Petani Jagung, Aipda Ainul Heri Serap Aspirasi Demi Ketahanan Pangan di Bendosari Juli 13, 2026
  • Kapolres Ngawi Resmikan Gedung SPKT Baru Tingkatkan Pelayanan Cepat, Modern dan Humanis Juli 13, 2026
  • Polres Trenggalek Tingkatkan Patroli Kawasan Hutan Cegah Karhutla Juli 13, 2026
  • Wakil Ketua Komisi III DPR Dukung Polri Tuntaskan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara Penyebab Blackout Juli 13, 2026

Arsip

Tag

#2020 #banjir #batuexplore #bencanaalam #gussholah #kotabatu #kotawisatabatu #open #pencaksilat #polresbatu #polresbatutanggapbencana #sholatghoib #songgoriti #tanahlongsor #tnipolri #tournament AKBP I Nyoman Yogi Hermawan AKBP INyoman Yogi Hermawan bpcphrikotabatu Cegahcorona cek Dewanti Rumpoko Humas Polres Batu Kapolres Batu Kaspolres Batu Kota Wisata Batu phri Polda Jatim Polres Batu Polresta Sidoarjo Polsek Batu Polsek Junrejo Polsek Ngantang Polsek Pujon rutin Satlantas Polres Batu Satlantas Resbatu senjataapi Walikota Batu
©2026 Website Info Kota Batu ini NEWS | Powered by SuperbThemes